Denpasar (Metrobali.com)-

Renae Lawrence (35) narapidana asal Australia berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap dua sipir Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar. Renae merupakan anggota Bali Nine, penyelundup 8,2 kilogram heroin ke Bali. Ia divonis 20 tahun penjara.

Rencana Renae terungkap melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) miliknya. Dalam percakapan itu, Renae memerintahkan Joanintha Maria Sonia Gonzales, napi asal Timor Leste yang divonis 2 tahun 3 bulan atas kejahatan peculikan seorang bayi Perancis.

Dua sipir wanita yang diminta Renae untuk dihabisi. KapalasKerobokan, Gusti Ngurah Wiratna membenarkan hal itu. Ia bersyukur rencana pembunuhan berencana itu dapat terungkap sebelum aksi dilakukan. Bersyukur ketahuan,” kata Wiratna, Minggu malam, 27 Oktober 2013.

Wiratna menjelaskan, Renae meminta Joanintha untuk menghabisi nyawa dua sipir wanita itu apapun caranya. “Habisi saja apapun caranya,” ujar Wiratna menirukan isi BBM itu.

Saat ini, Wiratna melanjutkan, pihaknya tengah menyelidiki motif Renae hendak melakukan pembunuhan berencana. “Kita masih dalami motifnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Renae dipindahkan ke Rutan Negara di Jembrana,” jelas Wiratna.

Kendati begitu, Wiratna mengaku belum menempuh proses hokum atas kasus itu. Namun ia memastikan Renae tak akan mendapat remisi Natal pada tahun ini.

Renae sendiri merupakan satu dari 9 narapidana asal Australia yang mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Bali pada tahun 2005. Kelompoknya dikenal dengan sebutan sindikat Bali Nine. Atas kejahatannya, hamik mengganjar perbuatan Renae dengan vonis 20 tahun penjara.  JAK-MB