LPD Pecatu

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh ketua desa adat se-Bali untuk menegaskan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai sebagai hak milik penuh berdasarkan hukum adat Bali.

Sekretaris Umum MUDP Bali Ketut Sumarta di Denpasar, Minggu, mengatakan SE ini sebagai langkah strategis penyelamatan LPD menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengakui LPD sebagai lembaga milik desa pakraman yang diatur berdasarkan hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Bab XIII pasal 39 angka (3).

Dalam SE tertanggal 6 Februari 2014 yang ditandatangani Bendesa Agung (Ketua Umum) MUDP Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha dan Penyarikan Agung (Sekretaris Umum) I Ketut Sumarta itu dituangkan sembilan poin.

Poin pertama dan kedua menegaskan LPD sebagai salah satu “duwe” (aset) penuh desa pakraman yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur berdasarkan hukum adat.

Ketiga, hukum adat yang mengatur keberadaan LPD pada masing-masing desa pakraman adalah “awig-awig dan pararem” atau aturan adat tentang LPD pada masing-masing desa pakraman.

Keempat, guna meningkatkan serta menguatkan kelembagaan dan tata kelola LPD secara utuh di seluruh Bali, MUDP Bali sebagai wadah tunggal “Payung Satu Langit Adat Bali” seluruh Desa Pakraman di Bali kini sedang mempersiapkan “pararem” atau aturan LPD Bali yang akan berlaku sebagai hukum adat Bali yang secara khusus mengayomi dan mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali.

Sekretaris Umum MUDP Bali Ketut Sumerta menyatakan “Pararem” atau aturan LPD Bali akan dimusyawarahkan, diputuskan, dan ditetapkan melalui Pasamuhan Agung/Paruman Agung atau Musyawarah besar MUDP.

“Tidak ada pihak atau lembaga lain yang berwenang menetapkan Pararem LPD Bali,” katanya.

Ia mengatakan aturan keberadaan LPD dipayungi oleh hukum adat Bali yang khusus mengayomi dan mengatur keberadaan LPD di seluruh Pulau Dewata.

Dikatakan, segala aktivitas LPD di luar wilayah desa adat atau melibatkan pihak-pihak non-adat, wajib dikoordinasikan oleh ketua adat bersama ketua LPD bersangkutan.

Sebaliknya, kata dia, pihak-pihak non-lembaga adat yang bermaksud mengadakan aktivitas tertentu yang melibatkan LPD wajib berkoordinasi dengan MUDP Bali sesuai jenjang.

“Selanjutnya jajaran MUDP bersangkutan wajib berkoordinasi dengan sekurang-kurangnya MUDP Bali satu tingkat di atasnya,” katanya.

Menyangkut dana pemberdayaan dan pembinaan LPD agar dititipkan atau disimpan pada masing-masing LPD desa pakraman. Keberadaan dana pemberdayaan ini akan diatur dan digunakan dengan sebagaimana mestinya.

“Dana perbedayaan sepenuhnya harus dititipkan kepada di LPD setempat, bukan pada lembaga yang tidak diatur dalam peraturan LPD tersebut,” katanya. AN-MB