Puspayoga

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga menyatakan mulai 2015 pihaknya akan mencabut badan hukum koperasi yang tidak aktif yang cuma tertinggal sebagai papan nama dan tak lagi bisa diselamatkan dengan cara apapun.

“Mulai 2015, kita harus berani, koperasi tidak aktif kita cabut badan hukum dan izinnya,” kata AAGN Puspayoga di Jakarta, Rabu (24/12).

Pihaknya mencatat jumlah koperasi secara nasional mencapai lebih dari 206.000 unit sedangkan yang tidak aktif sebanyak 30 persen.

Sementara 70 persen sisanya merupakan koperasi aktif, tetapi 50 persen di antaranya tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai prasyarat koperasi yang sehat.

“Artinya hanya 35 persen koperasi kita saat ini yang aktif,” ucapnya.

Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM akan segera mengambil tindakan terhadap 61.468 koperasi tidak aktif sebagai salah satu upaya menyehatkan koperasi secara keseluruhan di Indonesia.

Selain itu, badan hukum koperasi “papan nama” juga rawan diselewengkan untuk mencairkan bantuan ataupun menghimpun dana masyarakat.

Menteri sendiri menekankan pentingnya kualitas koperasi ketimbang fokus untuk mengejar kuantitas.

“Banyak koperasi tapi tidak aktif itu sia-sia, lebih baik sedikit tapi berkualitas,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan ada beberapa langkah yang bisa ambil untuk koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut.

Pihaknya mendata saat ini ada 61.468 koperasi tidak aktif dari 206.288 koperasi yang ada di seluruh Tanah Air.

Langkah pertama yang akan dilakukan yakni mengidentifikasi 61.468 koperasi tidak aktif tersebut.

“Langkah kedua adalah mengelompokkan dari segi spirit pembangunan atau pembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus diberikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak,” ujarnya.

Jika tidak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya.

Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, ataupun amalgamasi.

“Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pemerintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman,” katanya.

Pihaknya sendiri menyarankan pelaku koperasi yang sudah berbadan hukum ketika di tengah perjalanan usahanya terjadi masalah sehingga tidak bisa mempertahankan keberlangsungan usahanya untuk secara sadar membubarkan diri.

“Ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja karena koperasi ini memiliki status legal yang diberikan oleh negara,” katanya.

Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah banyak daerah-daerah yang melakukan pembubaran koperasi yang tinggal papan nama di antaranya Lamongan, Jawa Timur, Riau, NTB, dan Aceh. AN-MB 

activate javascript