Jpeg

Denpasar, (Metrobali.com) –

Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah mungil tersebut. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie.

“Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru,” kata Hotma saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. “Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Bali mengumumkan Margriet tersangka baru kasus pembunuhan Engeline. Menurutnya, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Margriet tersangka pembunuhan Engeline.

“Sehingga, penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolda.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter forensik dan alhi laboratorium forensik sesuai tempat kejadian perkara. “Bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan tewasnya Engeline. MM sudah ditetapkan tersangka, namun belum diperiksa sebagai tersangka,” katanya. BOB-MB