margriet
Denpasar (Metrobali.com)-
Polda Bali menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan bocah malang tersebut.

“Setelah melalui proses panjang dari mulai 10 Juni lalu, hari ini kita menetapkan tersangka baru atas nama nyonya M (Margriet) dalam kasus hilangnya nyawa korban Engeline,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Minggu malam 28 Juni 2015.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang lakukan, Polda Bali mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka. “Kita sudah mendapakan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Nyonya Margriet sebagai tersangka. Sore tadi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.JAK-MB