MAHKAMAG AGUNG

Jakarta  (Metrobali.com)-

LBH Keadilan menyatakan Mahkamah Agung tidak memberikan contoh baik kepada publik terkait penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 pada 31 Desember 2014.

“MA tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Jumat (2/1).

SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali, padahal MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Putusan MK tersebut dimohonkan oleh Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen ini menyatakan, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

LBH Keadilan menilai alasan MA menerbitkan SEMA dengan dasar Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA tidak tepat.

Hal ini mengingat kedua pasal tersebut mengatur PK dalam perkara Perdata, TUN dan Agama, sedangkan perkara Pidana diatur khusus dalam KUHAP.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menunda eksekusi, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.

Abdul Hamim mengungkapkan praktik PK lebih dari sekali juga sesungguhnya sudah pernah dilakukan Mahkamah Agung antara lain dalam Kasus Mochtar Pakpahan dan Pollycarpus.

Bagi LBH Keadilan, lanjut Hamim, di tengah kondisi demoralisasi penegakan hukum, PK berkali-kali sangat relevan.

“Bisa dibayangan jika ada satu rekayasa kasus, yang kemudian seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tidak bisa mengajukan PK yang kedua, ketiga dan seterusnya. Padahal telah ada bukti baru yang ditemukan. Sungguh telah merampas rasa keadilan seorang terpidana,” katanya.

Hamim mengatakan demoralisasi penegakan hukum tidak hanya akibat perilaku penegak hukum yang buruk, seperti rekayasa kasus oleh kepolisian, semakin banyaknya hakim dan jaksa yang terjerat kasus korupsi, hakim yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) serta jaksa dan advokat yang terseret kasus suap, tetapi juga buruknya sejumlah peraturan perundang-undangan. AN-MB