Jembrana (Metrobali.com)-

 Belum adanya peraturan yang melindungi lahan pertanian dari laih fungsi lahan, Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa mendesak Pemkab Jembrana untuk segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan.

Ditemui Jumat (31/10), Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa mengatakan kalau pihaknya (DPRD Jembrana) sebenarnya telah mengajukan Ranperda perlindungan lahan pertanian tahun 2013 lalu, sebagai inisitif dewan, namun saat itu pihak eksekutif belum mau membahasnya dengan alasan belum memiliki data valid berkaitan dengan luas sawah di Jembrana.

“Kami harap Ranperda itu segera dibahas kembali, sehingga ada payung hukumnya. Itu pun kalau pemerintah ingin menyelamatkan lahan pertanian dari alih fungsi lahan yang marak terjadi sekarang” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (PPP) Jembrana, I Ketut Wiratma beberapa waktu lalu mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian mutlak harus  dilakukan. Pasalnya dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi penyusutan luas lahan pertanian cukup signifikan, yakni dari 10 ribu hektar lebih menjadi sekitar 6.878,40 hektar.

Dari lima kecamatan julamlahnya bervariasi, yakni Kecamatan Melaya 1.263 hektar lahan pertanian. Kecamatan Negara 1.837,60 hektar, Kecamatan Jembrana 921,26 hektar, Kecamatan Mendoyo, 2.238,54 hektar dan Kecamatan Pekutatan 588 hektar.

“Luas lahan pertanian ini dihitung berdasarkan luas lahan tanam yang dilakukan anggota subak. Saya yakin data ini valid, karena diperoleh dari laporan masing-masing subak” ujanya. MT-MB