Legislator Minta Gubernur Keluarkan Surat Edaran TKI
Denpasar (Metrobali.com)-
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta meminta Gubernur Made Mangku Pastika untuk mengeluarkan surat edaran agar calon tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk pelaut mengantongi kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
“Kami harapkan gubernur mengeluarkan surat edaran KTKLN sebagai prosedur administrasi untuk melindungi hak-haknya, termasuk bagi TKI pelaut,” katanya di Denpasar, Rabu (19/3).
Ia mengatakan adanya wacana penghapusan KTKLN itu dinilai akan mengurangi upaya perlindungan bagi TKI pelaut Bali sehingga mereka berpotensi menjadi objek eksploitasi pengguna atapun calo agen pelaut.
Dia mengatakan semua tenaga kerja di luar negeri harus memiliki KTKLN termasuk TKI pelaut agar mereka memiliki posisi tawar dan ada perlindungan riil pemerintah saat mereka di luar negeri.
“Jadi kami meminta gubernur agar mengeluarkan semacam surat edaran dan penegasan bahwa semua TKI asal Bali termasuk TKI pelaut Bali agar memiliki KTKLN jika ingin bekerja di luar negeri,” kata politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar itu.
Ia mengatakan kepemilian KTKLN bagi TKI termasuk TKI pelaut diatur dalam pasal 62 UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dalam UU itu disebutkan, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan pemerintah. KTKLN digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
Karena itu, kata Parta meminta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tidak mengutak-atik lagi persoalan KTKLN yang memang berfungsi sebagai instrumen melindungi hak-hak TKI di luar negeri.
“Aturan soal ketenagakerjaan paling banyak yang tumpang tindih. Peraturan Pemerintah (PP) bisa bertentangan dengan UU dan peraturan menteri bisa bertentangan dengan PP. Hal ini semakin membuat masalah ketenagakerjaan makin rumit,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh juga meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyikapi permasalahan ini jika tidak ingin masyarakat Bali menjadi korban eksploitasi di kemudian hari.
BP3TKI Denpasar mendesak gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa setiap calon TKI pelaut asal Bali harus mengantongi KTKLN.
“Jika surat edaran Dirjen Perhubungan Laut ini diberlakukan di Bali ini mengarahkan TKI pelaut Bali ke praktik ‘human traficking’. Mohon gubernur turun tangan menyelamatkan belasan ribu pelaut Bali. Gubernur mesti membuat surat edaran bahwa setiap TKI pelaut Bali harus melengkapi dirinya dengan KTKLN,” katanya AN-MB
2 Komentar
Gk ada gunax itu KTKLN.buat apa..di hapus aja.gk ada pungsix smaskali..hnya buat nyari duit oknum2 trtntu aja itu.apax yg mau di lindungi.toh klo kita ada mslah di kpl di luar negri gk ada orang yg prduli..oming doang ni DPRD…..
Pak Gubernur yth, mohon jangan hiraukan apa yang diminta oleh Ketua KOMISI IV DPRD BALI dan juga Ketua BP3TKI Bali terkait penghapusan KTKLN. Identitas TKI Pelaut yang diakui di luar negeri adalah Buku Pelaut dan atau SID (Seaman Identity Document) dan bukan KTKLN. BP3TKI dan Ketua Komisi IV DPRD Bali jangan salah menafsirkan bunyi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri karena apa yang dimuat dalam pasal 62 itu adalah untuk TKI bukan Pelaut sedangkan TKI Pelaut sendiri adalah TKI formal yang diatur tersendiri seperti yang diatur dalam Pasal 28 ” Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” dan turunan dari UU ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan no : PM 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang isinya sama sekali tidak mensyaratkan KTKLN untuk TKI Pelaut yang bekerja di luar negeri.Dasar hukumnya adalah UU no. 1 tahun 2008 tentang pengesahan ILO convention no. 185 concerning revising the seafarers identity documents convention 1958 (konvensi ILO 185 mengenai konvensi perubahan dokumen identitas pelaut, 1985). Kenapa BP3TKI begitu ngotot sampai melobi Ketua Komisi IV DPRD Bali agar Gubernur mengeluarkan surat edaran untuk mengharuskan KTKLN bagi TKI? Jawabannya mungkin hanya Pihak BP3TKI yang bisa menjawab karena kalau dibilang sbg fungsi perlindungan sangatlah tidak tepat juga. TKI Pelaut keberatan mengurus KTKLN karena sesuai aturan sebenarnya gratis akan tetapi mereka diwajibkan untuk masuk jadi anggota KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan tentu saja mereka diharuskan bayar iuran anggota sebesar sekitar 350.000-400.000 setiap kali berangkat dan para TKI Pelaut tersebut sama sekali tidak tahu apa manfaatnya masuk menjadi anggota KPI tersebut.Apabila mereka tidak masuk menjadi anggota KPI makw BP3TKI tidak akan mengeluarkan KTKLN tersebut jadi meski sesuai UU pengurusan KTKLN itu gratis akan tetapi mereka toh tetap harus keluar uang karena diharuskan menjadi anggota KPI dan bayar iuran. Seharusnya TKI Pelaut tidak wajib menjadi anggota KPI tetapi berhak menjadi anggota KPI sesuai dg apa yang tercantum di Peraturan BNP2TKI nomer : PER-12/KA/IV/2013 Tentang Tata cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.