Denpasar (Metrobali.com) –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar secara resmi membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024 sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai dengan 29 November 2022. Hal itu disampaikan, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam media gathering menyongsong pemilu tahun 2024, Minggu (20/11).

“PPK ini akan bertugas selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2023 hingga usai pencoblosan pemilu 2024,” ujar Arsa Jaya.

 

Untuk syarat pendaftaran, usia minimal untuk bisa mendaftar PPK adalah 17 tahun dan tidak boleh menjadi anggota parpol atau tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

“Akan ada screening melalui sipol untuk mengetahui pendaftar PPK sedang menjadi anggota parpol atau tidak. kemudian pendaftar dapat melamar menjadi anggota PPK di kecamatan sesuai dengan alamat domisi 5 masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, PPK yang dibutuhkan 24 kecamatan sebanyak 20 orang dan setiap kecamatan diisi 5 anggota. Anggota PPK jumlah pendaftar di setiap kecamatan minimal harus dua kali lipat jumlah PPK yang dibutuhkan atau sebanyak 10 orang. Namun, melihat dari pengalaman pelaksanaan pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU kota Denpasar cukup kesulitan untuk memenuhi target dua kali lipat jumlah pendaftar PPK.

 

KPU Denpasar sebelumnya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi dan bekerja sama dengan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat bawah di desa kelurahan.

“Kami juga menggunakan media sosial dan menggali selebgram untuk menyesuasikan perekrutan PPK ini dengan harapan lebih banyak pelamar yang mendaftar,” imbuhnya.

Sementara, untuk honor yang diterima meningkat dibandingkan pemilu 2019 yakni dari 1,8 juta menjadi sebesar 2,2 juta perbulan bagi anggota PPK dan 2,5 juta perbulan bagi ketua PPK.

 

Pewarta : Hidayat