Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Antara) (Foto: Antara/)

Jakarta, (Metrobali.com)-

KPK memanggil anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura Fauzih H Amro sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

“Saksi Fauzih H Amro diperiksa untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK mengumumkan Hong Arta sebagai tersangka ke-12 dalam perkara ini pada 2 Juli 2018.

Hong Arta diduga memberikan suap sebesar Rp 10,6 miliar kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, ia juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
3. Julia Prasetyarini, swasta.
4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021.

Kesebelas orang tersebut sudah divonis oleh pengadilan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016.

Saat itu, KPK menangkap Damayanti karena diduga menerima suap. Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. (Antara)