MetroBali

Selangkah Lebih Awal

KPK dalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar

Dokumentasi Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dikerumuni wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Rabu (1/3/2017). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce dengan tersangka Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

 

Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memanggil dua saksi antara lain Sandrani Abubakar, ibu rumah tangga dan juga saudara kembar dari Sandrina Abubakar, istri dari tersangka Emirsyah Satar dan Marcivia Rahmani yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT.

“Terkait saksi Sandrani Abubakar, pemeriksaannya terkait kepemilikan aset rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sementara terhadap Marcivia, KPK mendalami kepemilikan aset dari keluarga tersangka Emirsyah Satar.

Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo.

“Terhadap saksi Setijo, penyidik masih terus mendalami terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.?????

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Sumber : Antara