Rini Widyantini

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan prajurit yang saat ini aktif harus memilih statusnya akan masuk kemana antara TNI atau menjadi PNS.

“Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS atau tetap di TNI,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4).

Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal menjadi Deputi ke-V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan.

Deputi ke-V tersebut diberikan pada Mayjen TNI Andogo Wiradi yang diresmikan pada Selasa 31 Maret 2015 lalu bersama empat deputi lainnya.

Rini mengatakan status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan perpres yang mengatutnya, namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat deputi ke-V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.

“Tidak bisa, harus dilepaskan atau dirubah statusnya, karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika diluar itu yang bersangkutan harus melepaskan diri,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Rini, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya sehingga jika dia memiliki status ganda ada potensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Jadi meskipun dia Lembaga Non Struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia tetap terikat dengan UU TNI tersebut yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status, diluar itu harus berhenti dulu kan gitu aturannya,” ujarnya. AN-MB