meok 20 candra

Klungkung ( Metrobali.com )-

Tersangka mantan Bupati Klungkung Wayan Candra di jerat dengan dugaan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengadaan lahan Darmaga Gunaksa Klungkung. sudah memasuki tahap kedua. Ini ditandai dengan serah terima tersangka dan barang bukti serta berkas dari Penyidik Kejari Klungkung kepada tim Penuntutan Kejari Klungkung.

Pada tahap penuntutan ini Kejari Klungkung telah menunjuk 12 orang Jaksa senior sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Candra. Diantaranya adalah Kasi Intel Suhadi, Kasi Pitsus Made Pasek, Kasi Datun Dicky Firmansya. Selain itu tiga JPU dari Kejati Bali juga dilibatkan pada penuntutan yakni Asman Tanjung, Subekan dan Tende. Artinya dalam kasus ini Kejari Klungkung melibatkan 12 JPU hampir separuh lebih kekuatan. Untuk diketahui Kejari Klungkung memikiki Jaksa penuntut sebanyak 20 orang. Dan 12 orang terlibat lagsung untuk menangani kasus ini.

Kasi Pitsud Kejari Klungkung Made Pasek salah satu JPU mengatakan penunjukan banyak Jaksa sebagai JPU karena kasus ini masih ada tersangka lain. Termasuk tim Sembilan yang baru saja di tahan diantaranya mantan Sekda Klungkung Ketut Janapria cs. “Karena masih ada penyelidikan terhadap tersangka lainya…sehingga dengan dilibatkan banyak jaksa nantinya bisa bergiliran dalam bertugas,” ujarnya.

Sementara dalam penyerahan tahap kedua Jumat ( 19/12 ) tersangka Wayan Candra hadir yang didampingi tim pengacaranya Warsa T Buana dan Wayan Suryawan Cs. Ada tujuh penasehat hukum Candra yag hadir dari 10 yang ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut.

Pasek sendiri mengakui kalau berkas penuntutan sudah hampir kelar tinggal melengkapi dan menyempurnakan. Sementara penyerahan sendiri secara simbolis di serahkan dari Kasi Intel Suhadi yang diterima JPU Made Pasek, Agung Putra dan Dicky Firmansyah sebagai perwakilan.

Candra sendiri datang sekitar pukul 11.00 wita dengan menumpang mobil Minibus khusus untuk Tahana Kejari Klungkung. tiba di Kejaksaan Candra langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan Kajari Klungkung. kemudian pengacara Candra, Warsa T Buana Cs yang sudah lebih awal datang langsung masuk ke ruang tersebut. Serah terima tersebut selesai sekitar pukul 13.00 wita. Candra yang menggunakan baju kemaja biru dengan jaket hitam nampak lebih ceria. Sebelum masuk mobil tahanan mantan orang nomor satu di Klungkung ini sempat menyalami tim pengacaranya satu persatu termasuk penyidik dari kejaksaan Klungkung.

Warsa T Buana sebagai ketua tim penasehat hukum mengatakan kalau tugas 10 tim pengacara dibawah kordinasinya secara otomatis berakhir. Karena sesuai kuasa yang diberikan Candra 10 tim pengacara dibawah Warsa Cs hanya akan mendampingi Candra sampai masa penyelidikan. “Ini kasusnya sudah masuk penuntutan maka secara otomatis tugas tugas kami berakhir sampai disini,” ujarnya.

Sementara itu Suryawan mengemukakan kalau ada beberapa pengacara dari tim yang dibawah kordinator Warsa T Buana melanjutkan tugasnya membala Candra. “Yang pasti ada tiga orang yang akan lanjut mendampingi pak Candra….ada pak Agung dan dua orang pengacara wanita,” ujarnya.

Sementara pasek menambahkan status Candra sekarang ini adalah tahanan penuntut umum selama 20 hari kedepan. Ditanya kapan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan? Pasek sendiri mengaku masih akan rapat untuk mambahas masalah itu. Yang jelas sekarang ini JPU tengah menyusun dakwaan. “Kerangka dakwaan sudah ada tianggal melengkapi dan menyempurnakan,” tambahnya.

Sementara itu kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi mengatakan dengan penyerahan ini maka seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada di JPU. SUS-MB