Rapat Kerja Dewan

Klungkung ( Metrobali.com )

Berlarut-larutnya kasus K2 yang bermasalah akhirnya dibahas dalam Rapat Kerja antara Komisi I DPRD Klungkung dengan BKD dan Plt Sekda Klungkung. Di dalam pembahas tersebut  membuat Dewan tidak puas. Bahkan Ketua Komisi I Komang Suantara alias Otal menilai raker sudah empat kali dilakukan namun persoalan tersebut tidak ada ujungya. Otal sendiri berharap ada penjelasan kongkrit dari eksekutif kenapa 21 calon PNS dari K2 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal ke 21 ini sempat dinyatakan lulus saat tes.

“Jawaban tegas apa persoalanya itu yang kita butuhkan dan bagimana solusinya,” ujarnya.  Dewan juga meminta batas waktu eksekutif kapan pegawai K2 tersebut ada kepastian.

Ada dugaan terkatung katungnya K2 karena tindakan atau kebijakan yang dilakukan BKD Klungkung sebelumnya. dimana saat itu 41 K2 yang lolos seleksi termasuk 21 orang tersebut disetor ke BKN. Padahal 21 K2 tersebut bermasalah karena SK pengangkatan sejak menjadi tenaga kontrak bermasalah. Dimana SKPD dimana tempat dia bekerja tidak berani mengeluarkan. Dengan kondisi tersebut secara administrasi ke 21 orang K2 tersebut sebenarnya tidak lulus. Namun BKD Klungkung tetap mengirimkan berkasnya ke BKN sehingga prosesnya digugurkan disana. Otal melihat ada kesan BKD mau cuci tangan dengan mengirim ke 21 K2 tersebut.

Otal menduga ada permainan sehingga BKD terpaksa mengirim mereka. Padahal mereka tidak memiliki surat pernyataan mutlak sebagai salah satu syarat dari BKN. Otal menilai kalau BKD sengaja membawa persoalan di daerah tersebut ke Pusat. Padahal itu adalah kewenangan daerah. Sementara itu Plt Sekda IB Sudarsana mengakui kalau 21 k2 tersebut lulus seleksi. Namun seteleh itu beru ketahuan administrasinya bermasalah. Otal sendiri mengakui kalau Komisi I telah menanyakan prihal ini ke BKN dan mengatakan kalau itu persoalan di daerah.

Sementara anggota Komisi I lainya I Gede Artison Andarawata alias Sony mengatakan sesuai pasal 56 UU 2012 jika K2 tidak memenuhi syarat administrasi maka secara otomatis akan gugur. Dengan demikian 21 k2 tersebut mestinya secara otomatis gugur sesuai dengan PP tersebut. “Disini butuh kegetasan pemkab…jangan terkesan membatu kenyataanya itu bermasalah, sehingga menunda persoalan semakin berlarut larut,” ujarnya

Sementara itu  AA Sayang Suparta anggota Komisi I mengatakan persoalan ini tidak akan terjadi jika BKD melakukan penyetoran nama k2 ke BKN sesuai prosudural. Ia katakan bahwa dalam hal ini Pemkab harus berani mengambil resiko dengan mengumumkan 21 K2 tersebut tidak memenuhi syarat.  Karena kalau ini dibiarkan maka akan mengganggu 15 orang k2 yang sudah dinyatakan lulus. Sebab 21 orang tersebut tidak memiliki surat pernyataan mutlak dari SKPD atau Dinas dimana dia bekerja selama ini. “Mestinya 21 orang ini tidak usah dikirim ke BKN,” ujarnya.

Kepala BKD Komang Susana mengatakan ada 41 K2 yang lulus seleksi. Namun hanya 15 orang yang lulus dari BKN. Sementara 21 orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara ada 3 orang lagi yang sedang melangkapi administrasinya karena tercecer. Susana sendiri adalah kepala BKD yang baru sekitar seminggu menempati posisi tersebut. Sehingga jaman K2 ini diajukan dia belum disana. “Ini tidak akan terjadi kalau BKD bekerja sesuai prosudural,” ujarnya. Susana mengaku akan melaporkan kasus ini dulu kepada Bupati Nyoman Suwirta. Karena menyangkut masalah K2 adalah kebijakan Bupati. SUS-MB