Ketua Panwaslih Jembrana Pande Made Ady Muliawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Jelang Pilkada Jembrana 9 Desember mendatang, para calon Bupati dan Wakil Bupati (cabup/cawabup) petahana (incumbent) yang masih menjabat dilarang menggelar mutasi pegawai (PNS).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan ditemui Senin (22/6) mengatakan larangan untuk melakukan mutasi bagi patahana itu diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015.

Pada pasal 71 ayat 2 disebutkan bagi petahana dilarang melakukan mengganti atau melantik (mutasi) enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Selain itu, petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks pilbup Jembrana, petahana masih ada waktu sampai Agustus, karena masa jabatan akan berakhir pada Februari 2016” terangnya.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, calon dari petahanan bisa diberikan sanksi, hingga sanksi terberat bisa dicoret (dibatalkan) menjadi calon dalam Pilbup. Sedangkan yang dimaksud program, menurutnya mengarah pada ajakan atau imbauan untuk memilih atau kepentingan petahana sendiri.

“Sekarang kami belum bisa menerapkannya, karena belum ada penetapan calon” tandasnya. MT-MB