Wanita Jepang ditangkap di Bali
Perempuan Asal Jepang Curi Jam Tangan
Kuta, (Metrobali.com) –
Entah apa yang ada di benak Nuzomi Igami, warga negara Jepang. Perempuan 44 tahun itu nekat mencuri jam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Bali. Ia pun tertangkap basah atas kelakuan nakalnya tersebut. Kini ia mendekam di Polsek Kuta untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2017. Ceritanya, Igami yang selama di Bali menginap  di Nyuh Ning Guest House, Jalan Monkey Forest Ubud, Gianyar jalan-jalan seorang diri di Mall Bali Galeria. Ia kemudian singgah di gerai Duty Free Shop di mall itu. Ia kemudian melihat-lihat jam tangan yang dijual di gerai itu. “Begitu karyawannya lengah ia memasukkan jam tangan merk Armani beserta kotaknya ke dalam tas, lalu pergi meninggalkan lokasi,” kata Sumara di Polsek Kuta, Kamis 17 Agustus 2017.
Karyawan bernama Ni Wayan Sumartini (32) baru sadar ketika ia melakukan pengecekan ulang barang-barang yang dikeluerkannya. Satu unit jam tangan merk Armani hilang. Ia kemudian melaporkan hilangnya jam tangan seharga Rp.4.089.600 ke manager gerai, yang lantas diteruskan ke Polsek Kuta.
“Kami langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengecek sejumlah saksi juga CCTV,” jelas Sumara. Berbekal CCTV, diketahui jika pencuri jam mahal tersebut memiliki ciri-ciri menggunakan switer warna putih dan mengenakan baju garis warna biru putih.
“Dari hasil pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitar TKP terlihat bahwa pelaku memasukkan jam tangan curian ke dalam tas warna hitam miliknya,” jelas Kapolsek.
Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG. “Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti di dalam tas miliknya. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui telah melakukan pencurian,” papar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah seminggu berada di Bali itu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Laporan Bobby Andalan)