Jembrana (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi BBM bersubsidi, Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini mengajukan pensiun dini. Sejak dilimpahkan, ia sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Bupati Jembrana Putu Artha didampingi Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Sekda Jembrana Gede Gunadnya dikonfirmasi, Senin (29/12) membenarkan jika Made Ayu Ardini sudah mengajukan pensiun dini. “Ya…itu hak beliau. Sekarang sedang diproses di BKD” ujar Bupati Artha.

Siapa sebagai penggantinya, menurut Bupati Artha sudah disiapkan dan tinggal diumumkan. “Sudah kami siapkan kadis definitif. Nanti kami umumkan setelah tahun baru, sekalian dengan mutasi pejabat lainnya” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini kini menjadi terdakwa kasus korupsi BBM bersubsidi dan sudah disidangkan beberapa kali di pengadilan tipikor. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412,79 dari kasus ini.

Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka I oleh penyidik tipikor (kini sebagai terdakwa) karena sebagai pihak pemberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sebanyak 45.499, 54 liter solar pada UD Sumber Maju produksi pengolahan serabut kelapa, perusahaan milik I Made Sueca Antara yang juga anggota DPRD Jembrana. Dalam kasus ini I Made Sueca Antara juga ditetapkan sebagai tersangka II oleh penyidik tipikor Polres Jembrana. MT-MB

 

activate javascript