Jakarta, (Metrobali.com) –

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2013 Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 tirliun merupakan temuan yang berdampak finansial,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Menurut dia, rincian temuan berdampak finansial meliputi kerugian sebanyak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun.

“Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasu tersebut adalah penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/ daerah,” ujarnya.

Selain itu menurut dia sebanyak 3.505 kasus merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebanyak 1.782 kasus kelemahan administrasi dan sebanyak 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun.

Hadi mengatakan, rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya.

“Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang akibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp173,55 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada Semester II Tahun 2013, BPK laksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Selain itu menurut dia, berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 objek PDTT.

“Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara,” katanya.

(Ant) –