Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengetuk pundak napi
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengetuk pundak napi/net
Buleleng (Metrobali.com)-
Dalam rangka HUT Proklamasi RI yang ke 70, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja yang jumlahnya 132 orang nara pidana (Napi), sebanyak 75 orang Napi medapatkan pemotongan masa tahanan berupa remisi umum dan remisi dasa warsa Tahun 2015. 10 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas murni. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W20.1000.PK01.01.02 , tertanggal 10 Agustus 2015.
Kepala LP Kelas II B Singaraja, Sutarno mengatakan dari 132 orang Napi yang ada di LP Singaraja, terdapat 75 orang Napi mendapatkan remisi. Dengan rincian, untuk pemberian  Remisi Umum I diterima 24 orang Napi, Remisi Umum II diterima 6 orang Napi yang secara langsung dibebaskan. Sedangkan untuk Remisi Dasa Warsa I diterima 61 orang Napi serta Remisi Dasa Warsa II untuk 13 orang Napi, 4 orang diantaranya langsung dibebaskan.”Berdasarkan SK Mentri Hukum dan HAM, pada HUT RI yang ke 70 kali ini, remisi diberikan sebanyak 75 orang Napi, 10 orang bebas murni” terangnya.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada kesempatan itu menyampaikan bahwa selain pemberian remisi kepada 75 orang Napi, pihak Kementrian Hukum dan HAM RI berupaya meningkatan kualitas pelayanan pada warga binaan.”Bila melihat kondisi LP Kelas II B Singaraja yang kapasitasnya sudah melebihi, perlu adanya penambahan rumah tahanan. Dalam hal ini perlu adanya koordinasi lebih lanjut” tandasnya. GS-MB