persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis sopir biro perjalanan wisata atau “travel” Gede Suanggadika (30) dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Made Sukereni, Kamis (21/5).

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Namun, subsider yang dikenakan terdakwa lebih ringan tiga bulan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis narkoba.

Terdakwa ditangkap polisi pada 27 Januari 2015 pukul 17.00 Wita di Jalan Sunia Negara Pedungan, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu klip sabu seberat 0,81 gram dan satu klip yang di dalamnya berisi dua butir ekstasi seberat 0,98 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Mas Lik (buron) seharga Rp1,2 juta dan kemudian dijual kepada Ermera Dili seharga Rp500 ribu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 2 Februari 2015 memang terbukti mengandung sedian metamfetamina untuk sabu dan pil ekstasi (mengandung MDMA).

Terdakwa menyatakan menerima hukum yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. AN-MB