Korban penganiay
Tabanan (Metrobali.com)-
Tersangka Putu Agus Arta Antara (19) warga ‎Juwuk Legi,Desa Batunya,Baturiti Tabanan di tangkap unit reskrim Polsek Baturiti.karena menganiaya Komang Candra Adi Burawa( 19) warga Tampak Karang ,Desa Apuan,Baturiti,Tabanan.
Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Baturiti,”kata Kapolsek Baturiti,AKP Heri Supriawan seijin Kapolres Tabanan,AKBP Komang Suartana.
Menurutnya kejadian penganiayaan tersebut terjadi Kamis (28/5) sekitar pukul 14.00 wita di pinggir jalan Banjar Apuan,Baturiti,dimana saat itu korban yang sedang duduk -duduk bersama temannya,tiba-tiba tersangka datang dan langsung memukul korban.
Akibat pukulan tersangka korban mengalami luka lecet pada bibir,bengkak pada bagian hidung dan kepala belakang benjol dan terasa pusing.
Modus oprandi yang di lakukan tersangka dengan cara merangkul leher korban dengan tangan kiri dan memukul dengan kepalan tangan kananya.
‎Dari keterangan tersangka penganiayaan yang di lakukan karena di latar belakang rebutan cewek,”jelasnya . EB-MB