IMG-20170704-WA0055
FI (22) asal Semarang diciduk dikostannya Jalan Kresek, Pegok, Denpasar Selatan, Jumat (30/6)/MB
Denpasar, (MetroBali.com) –
FI (22) asal Semarang diciduk dikostannya Jalan Kresek, Pegok, Denpasar Selatan, Jumat (30/6) sekitar pukul 09.00 wita atas kepemilikan lebih dari 8 kilogram ganja.
Selain FI, turut diamankan ketiga rekannya masing-masing inisial MKW asal Semarang yang berprofesi sebagai wirastaswa, TAS dan MJP (22) merupakan Mahasiswa asal Padang sambian, Denpasar Barat.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, mengatakan, pihaknya menemukan dua bungkusan yang dilakban warna coklat yang ternyata berisi Ganja atau Mariyuana di tas milik tersangka, saat melakukan penggerebekan. Sedangkan disaku belakang sebelah kanan celana levis tersangka ditemukan 2 plastik klip berisi ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan di kendaraannya Splash warna silver nopol DK1140 FY ditemukan sebuah tas warna hitam merk Diadora yang berisi 6 bungkusan ganja. Tersangka membawa ganja seberat 8.473 gram yang diperolehnya dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diedarkan di Bali,” ujarnya saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (4/7).
Menurut pengakuan tersangka barang tersebut dibawa melalui jalur darat. kemudian tersangka menghubungi salah satu rekannya dari tiga orang rekannya tersebut, yang akhirnya juga turut diciduk.
“Dari hasil penggeledahan dilokasi didapatkan 2 TKP. Pertama dalam kamar pemilik kos ganja paketan kecil, bong, sabu di dalam dompet dan ekstasi. Sedangkan di TKP ke-2 ditemukan paket ganja ukuran besar dan dikembangkan ada dimobil 6 paket besar dengan total berat lebih dari 8 kg,” terangnya.
RFI dijemput oleh rekannya MKW (30) yang merupakan pemilik kos dan TAS (21). Saat dilakukan penggerebekan RFI tengah berada sendirian dikamarnya.
“Barang tersebut ditipkan oleh orang yang tidak dikenal dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta. Mereka sebagai kurir karena pemiliknya dari Lapas Kerobokan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku ditemukan 3 bungkus kertas putih  masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, sebuah asbak kayu yang berisi putungan rokok, dan 4 sisa lintingan ganja yang sudah dipakai, kertas kecil berwarna biru bertuliskan Airy Room yang didalamnya berisa satu bungkusan ganja dan 4 rooling papers, 1 buah kotak warna putih merk Billabong didalamnya berisi 2 plastik klip bening masing-masing berisikan Kristal bening jenis sabu, plastik bening berisikan 3 butir tablet warna hijau diduga ekstasi, 1 plastik klip berisi serbuk warna ungu diduga narkotika, 2 plastik klip di dalamnya yang berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan di meja ditemukan pula di dalam laci barang berupa 1 kotak kamera merk Sony yang berisi 2 linting ganja, dan diatas meja ditemukan I plastik bening diduga sabu yang disimpan didalam dompet. Tak cukup disitu penggeledahan juga dilakukan di lemari dan ditemukan Bong,” tambahnya. SIA-MB