Korban saat ditolong warga

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang pedagang nasi, Syahri 66) dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo Senin (19/2) siang dilarikan ke Rumah Sakit Negara.
Korban yang beristrikan Biang Dayu ini disabet arit (sabit) oleh keponakannya, Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) dari Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Dari informasi, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 Wita. Korban saat itu hendak pulang ke rumah kontrakannya tidak jauh dari rumah pelaku (keponakannya).
Korban pulang ke rumah kontrakannya melalui jalan di timur Pasar Tegalcangkring dengam mengendarai sepeda motor DK 6380 WW sambil membawa angkringan.
Sesampai di utara Pasar Tegalcangkring, korban yang sedang mengendarai sepeda motor diserang pelaku dengan membabi buta menggunakan arit hingga terkapar.
Dari serangan tersebut korban mengalami beberapa luka diantaranya dibagian pipi kiri, rahang bawah sebelah kiri, lengan kanan diatas siku, diatas pergelangan tangan kiri dan diatas siku kiri.
Melihat korban bersimbah darah pelaku kemudian kabur dan menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo. Sementara korban dibantu warga sekitar dilarikan ke RSU Negara untuk mendapatkan perawatan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu api cemburu. Korban yang beristrikan bibik pelaku diduga berselingkuh dengan istri pelaku.
Kasus tersebut dari informasi sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pelaku diduga masih menyimpan dendam sehingga kasus penganiayaan tersebut terjadi.
Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Sukasana didampingi Panit 1 Reskrim, Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara ditemui di RSU Negara Senin (19/2) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya kejadian penganiayaan terjadi dekat Pasar Tegalcangkring, Kelurahan Tegalcangkring sekitar pukul 10.00 Wita dengan korban S dan pelaku IB SB.
Korban S saat itu hendak pulang sehabis berjualan dan saat bersamaan pelaku IB SB sedang mencari daun tengulun dengan membawa sabit. Karena pelaku dalam kesehariannya menjual masakan burung dara.
“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku kejadianya disebabkan masalah keluarga dimana korban berselingkuh dengan istri pelaku.
“Pelaku masih dimintai keterangan. Pelaku datang menyerahkan diri  ke Polsek (Mendoyo)” ujarnya.
Dari kejadian tersebut Kapolsek Mendoyo menyangkakan pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT-MB