makelar kokainDenpasar (Metrobali.com)-
Terlilit hutang ratusan juta rupiah Rudi Marcio (49), mengedarkan narkotika jenis kokain khusus untuk warga asing di Bali. Tersangka ditangkap petugas atas kepemilikan narkotika sebanyak 7,9 gram netto.
Makelar properti ini, ditangkap di Jalan Tirta Ening II, Sanur, Denpasar Selatan, usai mengunjungi mantan istrinya, Selasa (20/6) lalu sekitar pukul 12.00 wita.
“Dominan pergaulan pelaku memang dengan orang asing, karena pekerjaannya makelar properti menawarkan rumah atau villa untuk disewa kepada orang asing. Jadi, sasaran dari pelaku memang orang asing,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha, saat rilis di Polresta Denpasar, Rabu (5/7).
Bermula dari informasi warga masyarakat, pihaknya bersama kepolisian Denpasar Selatan bergerak menuju TKP pertama dimana, saat itu tersangka usai mengunjungi mantan istrinya di Jalan Tirta Ening, Sanur, Densel.
“Kita amankan Selasa (20/6) pukul 12.00 wita siang beserta BB sejumlah 9 paket. Pengembangan hari itu juga dan tim bergerak ke rumahnya di Puri Kesambi, Kerobokan, Badung dan kita temukan 4 paket kokain, jadi total 13 paket,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Dan setelah ditimbang secara keseluruhan total barang tersebut sebanyak 7,9 gram netto.
Ditambahkan Kasat, pelaku menjual barangnya per paket senilai Rp1,5 juta. Sehingga jika dinominalkan, angkanya mencapai total lebih dari Rp15 juta. Tersangka sendiri sudah berhasil menjual barang itu sebanyak 5 paket.
Meski Kasat Narkoba tidak secara tegas menyebut bahwa keberadaan tersangka merupakan jaringan sindikat pengedar kokain, namun menurutnya kemungkinan besar pengungkapan kali ini, terkait dengan sindikat peredaran kokain jaringan internasional.
“MD orang asing ini kita masih selidiki, tapi ciri dan asal belum diketahui, kalau profil pelaku si istri pelaku sudah meninggal dunia jadi pergaulan setelah berkeluarga dominan orang asing. Istrinya warga Jerman,” ungkapnya.
Karena melebihi batas UU Narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pelaku dijerat Pasal 112 KUHP ayat 2 tentang menyimpan narkotika golongan I. Tersangka dijerat minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Rudi, membenarkan jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bule yang berinisial MD yang dikenalnya di jalanan di kawasan Sanur, Densel. Barang itu dibeli seharga Rp1 juta dari MD.
Namun menurutnya belum di bayar, Rudi mengaku sudah dua kali membeli dari MD dan menggunakan kokain sejak dua minggu sebelum di tangkap. Terakhir katanya, menggunakan kokain satu hari sebelum ditangkap.
“Iya dari MD

Denpasar, Terlilit hutang ratusan juta rupiah Rudi Marcio (49), mengedarkan narkotika jenis kokain khusus untuk warga asing di Bali. Tersangka ditangkap petugas atas kepemilikan narkotika sebanyak 7,9 gram netto.
Makelar properti ini, ditangkap di Jalan Tirta Ening II, Sanur, Denpasar Selatan, usai mengunjungi mantan istrinya, Selasa (20/6) lalu sekitar pukul 12.00 wita.
“Dominan pergaulan pelaku memang dengan orang asing, karena pekerjaannya makelar properti menawarkan rumah atau villa untuk disewa kepada orang asing. Jadi, sasaran dari pelaku memang orang asing,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha, saat rilis di Polresta Denpasar, Rabu (5/7).
Bermula dari informasi warga masyarakat, pihaknya bersama kepolisian Denpasar Selatan bergerak menuju TKP pertama dimana, saat itu tersangka usai mengunjungi mantan istrinya di Jalan Tirta Ening, Sanur, Densel.
“Kita amankan Selasa (20/6) pukul 12.00 wita siang beserta BB sejumlah 9 paket. Pengembangan hari itu juga dan tim bergerak ke rumahnya di Puri Kesambi, Kerobokan, Badung dan kita temukan 4 paket kokain, jadi total 13 paket,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Dan setelah ditimbang secara keseluruhan total barang tersebut sebanyak 7,9 gram netto.
Ditambahkan Kasat, pelaku menjual barangnya per paket senilai Rp1,5 juta. Sehingga jika dinominalkan, angkanya mencapai total lebih dari Rp15 juta. Tersangka sendiri sudah berhasil menjual barang itu sebanyak 5 paket.
Meski Kasat Narkoba tidak secara tegas menyebut bahwa keberadaan tersangka merupakan jaringan sindikat pengedar kokain, namun menurutnya kemungkinan besar pengungkapan kali ini, terkait dengan sindikat peredaran kokain jaringan internasional.
“MD orang asing ini kita masih selidiki, tapi ciri dan asal belum diketahui, kalau profil pelaku si istri pelaku sudah meninggal dunia jadi pergaulan setelah berkeluarga dominan orang asing. Istrinya warga Jerman,” ungkapnya.
Karena melebihi batas UU Narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pelaku dijerat Pasal 112 KUHP ayat 2 tentang menyimpan narkotika golongan I. Tersangka dijerat minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Rudi, membenarkan jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bule yang berinisial MD yang dikenalnya di jalanan di kawasan Sanur, Densel. Barang itu dibeli seharga Rp1 juta dari MD.
Namun menurutnya belum di bayar, Rudi mengaku sudah dua kali membeli dari MD dan menggunakan kokain sejak dua minggu sebelum di tangkap. Terakhir katanya, menggunakan kokain satu hari sebelum ditangkap.
“Iya dari MD, gak tau darimana dia, iya bule, baru dua minggu. Kenal MD jalan di Sanur. Saya pasarkan di Kuta di pantai,” ucap Rudi pelan.
Meski mengaku bisnis propertinya lancar, Rudi mengaku terjerat hutang hingga ratusan juta rupiah. Ia pun membantah jika berhutang pada MD.
“Kalau keuntungannya dijual Rp200 ribu per paket, tapi saya terlibat utang, bukan sama MD saya utang sama orang, Rp330 juta,” katanya lirih.SIA

, gak tau darimana dia, iya bule, baru dua minggu. Kenal MD jalan di Sanur. Saya pasarkan di Kuta di pantai,” ucap Rudi pelan.

Meski mengaku bisnis propertinya lancar, Rudi mengaku terjerat hutang hingga ratusan juta rupiah. Ia pun membantah jika berhutang pada MD.
“Kalau keuntungannya dijual Rp200 ribu per paket, tapi saya terlibat utang, bukan sama MD saya utang sama orang, Rp330 juta,” katanya lirih.SIA-MB