Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Kantor wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 unit motor gede alias Moge dari Singapura ke Bali senilai Rp 9 miliar lebih.

Informasi di lapangan, kronologi aksi penggagalan oleh petugas Bea dan Cukai itu, terjadi sesaat setelah petugas mendapatkan informasi adanya kapal barang dari Singapura yang mengangkut barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, merapat ke Pelabuhan Peti Kemas Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Kamis (21/10) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembongkaran terhadap tujuh kontainer berukuran 20 fit, masing-masing 1. TKKU 2847802 2. MSKU 4021007 3. MSKU 2949922 4.MSKU 2179850 5. MRKU 8123139 6. MRKU 911312 7. MRKU 7891729, petugas menemukan 9 unit moge dengan merk Harley Davidson (HD) lengkap dengan aksesoris.

“Setelah kami menanyakan surat dan dokumen kepabeanan, ternyata tidak ada. Sehingga untuk semenyata kami patut menduga ilegal,”terang sumber Bea dan Cukai.

Selanjutnya, atas temuan itu, petugas melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian seperti Polsek KP3 Benoa, dan Polresta Denpasar serta laporan ke pimpinan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali di Jalan Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan, moge-moge yang diduga diselundupkan dari Singapura ke Bali, itu rencananya sengaja dikirim serangkaian Convention Harley Owners Group (H.O.G) 2015 di Hotel Stone, Kuta, pada 4-8 November 2015.

“Saat pemeriksaan awal dari pengakuan beberapa saksi begitu. Bahkan mereka menolak jika Moge disita dan mendesak untuk dikeluarkan. Dugaan sementara modusnya adalah pameran, padahal memang sudah di pesan,”kata sumber.

Tidak hanya itu, meski mendesak  untuk segera dikeluarkan, namun kata sumber, sejumlah pihak yang mengaku sponsor juga menolak untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 3, 3 miliar.

Atas kasus ini, lanjut sumber, baik pihak kepolisian, Bea Cukai, maupun Pengurus PT Citra Putra Reality Jakarta dan Pengurus PT Reality Inti Denpasar, juga telah melakukan mediasi, pada Rabu (4/11) di Kanwil Bea dan Cukai Bali. Sayangnya, dari proses mediasi yang dihadiri Kasat Ik Polresta Denpasar Kompol I Kt Sukarba; Ka Polsek Benoa AKP I Nym Gatra. SH.MH; Ka Bea dan Cukai Benoa M SAFTARI; Pengurus PT Citra Putra Reality Jakarta, Iwan Maulana; Pengurus PT Reality Inti Denpasar, Bery tak membuahkan hasil.

“Barang bukti sudah seminggu tiba di Bali, dan karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, pihak Bea Cukai tidak bisa memutuskan untuk mengeluarkan tujuh kontener tersebut mengingat persayaratan jaminan tidak dipenuhi oleh pihak sponsor,”tambahnya.

Atas informasi itu, Kapolsek KP3 Benoa AKP I Nym Gatra. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan Moge. hanya saja, kata Gatra, terkait kasus ini, kewenangan ada di pihak Bea dan Cukai Bali.

“Memang ada diamankan, hanya kewenangan ada pada Bea Cukai,”jawab Gatra singkat.SIA-MB