Buleleng, (Metrobali.com)-

Maksudnya baik, namun perbuatannya salah maka Gede Selamat (34) warga di Jalan Gagak, Gang Sahadewa, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali ini terpaksa mendekam dibalik terali besi. Ia melakukan pencurian laptop dengan membobol kamar kost Felli Yanti seorang mahasiswi di Undiksha Singaraja dengan menggunakan kunci duplikat untuk biaya merawat ketiga anaknya yang lagi sakit.
Akibat perbuatannya, ia kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kanit I Pidum Ipda Kevin Mario Immanuel didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan pencurian yang dilakukan tersangka pada Kamis (2/1) lalu di kamar kos di Jalan Pulau Batam, Lingkungan Banyuning Barat, Kecamatan Buleleng. Menurutnya saat itu korban Felli Yanti pergi ke rumah keluarganya di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.”Pelaku sangat mengetahui situasi, karena bekerja sebagai penjaga kos-kosan. Sehingga disaat kamar kos kosong dipakai kesempatan untuk membobol kamar kos milik korban menggunakan kunci duplikat. Usahanya itu berhasil membawa kabur satu unit laptop merk Acer, seharga Rp 5 juta.” urainya, Senin (6/1).

Diungkapkan juga bahwa dikamar kos itu terdapat 3 unit laptop. Namun oleh pelaku hanya diambil 1 unit laptop saja.”Pelaku hanya mengambil satu unit dari tiga unit laptop milik korban.” ujar Kevin Mario menegaskan.”Laptop belum sempat dijual, keburu kami tangkap,” pungkasnya. GS