Cegah Kejahatan Financial, OJK Bali Bentuk Satgas Waspada Investasi
Denpasar (Metrobali.com)-
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, financial crime semakin mengkhawatirkan dan kini menjadi perhatian seluruh dunia.
Kekhawatiran ini muncul karena jasa keuangan sejak lama telah terbukti sebagai sektor yang paling rentan terhadap kejahatan ekonomi karena sektor ini melayani kebutuhan keuangan industri lainnya.
Selain itu, dampak dari financial crime khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi sangat potensial mengancam perkembangan ekonomi dan bahkan stabilitas nasional suatu negara.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi mengatakan, untuk mencegah kejahatan financial atau financial crime perlunya sinergi komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder khususnya di Provinsi Bali.
Karena itu dibentuklah Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Polda Bali, Kejati Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali.
“Selain memperkaya pemahaman, pencegahan serta penanggulangan terhadap praktik-praktik financial crime yang terjadi, kita harapkan bersama partisipasi dan kontribusi aktif semua pihak baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan maupun stakeholder terkait lainnya untuk terus bahu-membahu demi terwujudnya keamanan dan kemajuan ekonomi di sektor keuangan, khususnya di Bali,” ujar Zulmi disela-sela Seminar Penanganan Financial Crime di Denpasar, Rabu (14/9).
Menurutnya, financial crime tersebut umumnya meliputi pelanggaran seperti penipuan, kejahatan elektronik, pencucian uang, pendanaan teroris, suap dan korupsi, penyalahgunaan pasar dan insider dealing dan informasi keamanan, serta penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat.
Kejahatan keuangan tersebut dapat dilakukan oleh individu, perusahaan atau dengan kejahatan terorganisir kelompok, baik domestik maupun internasional dengan ancaman yang mungkin datang dari dalam organisasi atau dari luar organisasi keuangan.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.