Buleleng, (Metrobali.com)

BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pada Rabu, (7/9/2022) siang menggelar acara diskusi media dengan tema “Bersama Mengawal Implementasi Program JKN.”

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, dr. Endang Triana Simanjuntak mengatakan diskusi media ini, nantinya diharapkan bisa menjadi ajang bertukar pikiran sekaligus silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan wartawan di Kabupaten Buleleng.

“Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.” ujarnga.
“Adanya program ini dilatarbelakangi akibat belum optimalnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19.” Imbuh Endang Triana Simanjuntak

Lebih lanjut dikatakan digulirkannya program REHAB, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat dengan segera mengaktifkan kepesertaannya.

“Peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.” jelas Endang Triana Simanjuntak.
“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.
“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Unduh saja aplikasi mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” terang Endang Triana Simanjuntak.
.
Selain menyosialisasikan tentang Program REHAB, Endang Triana Simannuntak juga menginformasikan tentang hak dan kewajiban peserta JKN, alur prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan dan program dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan peserta dan masyarakat.
“Kami juga perlu masukan, saran dan informasi dari rekan-rekan media dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat karena peran jurnalistik sangat penting dalam menyukseskan Program JKN ini. Kami berharap media ikut serta untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang ada pada Progam JKN. Kami juga berharap rekan media dapat terus secara efektif menjadi perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Apabila ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan, agar menginformasikan kepada kami untuk kami carikan solusinya,” pungkas Endang.Triana Simanjuntak

Dalam kegiatan yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pun berikan penghargaan kepada badan usaha patuh di Wilayah Kabupaten Buleleng. Penghargaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, kategori badan usaha atas Kepatuhan Membayar Iuran JKN dan Kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Sementara untuk Badan Usaha yang berhasil meraih kategori Badan Usaha Atas Kepatuhan Membayar Iuran Terbaik adalah PT. Victory Utama Karya, lalu yang menjadi jawara kategori Badan Usaha Atas Keikutsertaan 100% Karyawan dan Anggota Keluarganya Dalam Program JKN adalah PT. Anugerah Agung Alami,” kata Endang.

Endang melanjutkan bahwa pemenang penghargaan ini didasarkan pada kepatuhan badan usaha dalam kedisiplinan membayar iuran JKN setiap bulan dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan 100 persen pekerjanya. GS