pesta-sabu

Jakarta,  (Metrobali.com) –

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 10,3 kg sabu yang disembunyikan dalam mesin potong rumput dan mesin pompa air.

Dari siaran pers, Rabu (8/7), menyebutkan petugas BNN mengamankan dua orang WNI antara lain YAD (perempuan, 38), KE (perempuan, 35) di rumah sakit di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (2/7). Penangkapan tersebut beserta penyitaan barang bukti sabu seberat 2.351,2 gram yang disembunyikan dalam mesin potong rumput, dan 8.041,7 gram sabu lainnya disembunyikan dalam mesin pompa air.

Total sabu disita dari jaringan ini adalah 10.392,9 gram. Diduga kuat barang tersebut diselundupkan dari Tiongkok. Kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Dari hasil pemeriksaan, YAD dikendalikan seorang laki-laki WNA Amerika Serikat, sementara KE dikendalikan oleh dua orang laki-laki WNA Nigeria dan seorang laki-laki WNI. Para pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran petugas BNN.

Pada 30 Juni 2015, YAD menerima paket kiriman barang berupa 3 dus besar yang berisi mesin potong rumput. Di dalamnya terdapat enam bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 2.351,2 gram.

Selain itu, YAD menerima paket berupa 9 dus kecil berisi 9 mesin pompa air. Di setiap mesin terdapat dua bungkus plastik sejumlah 18 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 8.041,7 gram. Total keseluruhan sabu yang diterima adalah 10.392,9 gram.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2015, YAD diperintahkan oleh JM (kekasihnya, pria WNA Amerika Serikat, DPO) untuk mengantar semua barang tersebut ke sebuah daerah di Sunter dengan menggunakan taksi. Saat memasukkan barang tersebut ke dalam taksi, YAD diamankan petugas BNN.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan cara controlled delivery dan berhasil mengamankan KE di depan sebuah rumah sakit di Sunter.

Dalam jaringan ini, KE berperan sebagai kurir yang menerima barang.

Berdasarkan keterangan YAD, dirinya dikendalikan oleh JM. YAD mengenal JM tersebut pada Maret 2015 lalu saat sedang berada di sebuah gerai minuman di kawasan Kelapa Gading. Tak lama setelah berkenalan, JM meminta alamat YAD yang akan digunakan untuk menampung barang kiriman.

Sementara itu, KE yang bertugas menerima barang, dikendalikan oleh dua WNA Nigeria dan seorang WNI. Dari hasil pemeriksaan, KE telah lima kali mengantar sabu dengan upah masing-masing Rp2 juta.

Pertama, pada April 2015, ia mengantar sabu ke daerah Pasar Senen. Kedua, pada awal Mei, ia mengantar sabu ke Kebayoran Lama. Ketiga, masih awal Mei, ia mengantarkan sabu ke daerah Pasar Senen. Untuk keempat kalinya, ia juga mengantar sabu pada awal Mei ke sebuah daerah di Kebayoran Lama. Kelima, ia mengantarkan sabu pada pertengahan Mei ke sebuah tempat di Kebayoran Lama.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. AN-MB