Barang Sitaan Bea Cukai Bali Dimusnahkan, Paling Banyak Garment & Kosmetik
Barang Sitaan Bea Cukai Bali Dimusnahkan, Rabu (19/4).
Tuban, (Metrobali.com)-
Ratusan produk garmen, komestik, barang elektronik, minuman keras, obat-obatan, alat kesehatan, senjata dan sex toys dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Rabu (19/4/2017).
Jumlahnya ada sekitar 468 pcs barang, yang merupakan hasil sitaan dari terminal Internasional dan Cargo di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Semua barang tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan total harga barang yang dimusnakan mencapai Rp 293 Juta dari berbagai item.
“Barang yang kami sita dari berbagai jenis mulai dari elektronik, minuman keras, obat-obatan, alat kesehatan senjata, Sex Toy dan yang paling banyak adalah produk Garmen dan aksesoris itu sekitar 134 pcs,” ujarnya di sela-sela pemusnahan, di halaman KPPBC Ngurah Rai, Tuban, Rabu (19/4/2017).
Dijelaskan, barang-barang tersebut berasal dari barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor, serta barang impor melalui cargo yang tidak diurus oleh importir atau pemilik barang melebihi jangka waktu tertentu sesusai dengan ketentuan.
“Kalau untuk garmen ini harus di impor oleh importir terdaftar dan ada izin dari Kementerian Perdagangan dan itu tidak dimiliki oleh garmen tersebut. Selain itu dari penumpang dan cargo di terminal Bandara Ngurah Rai, barang yang tidak diurus sampai batas waktu 30 hari dan sampai 90 hari, selama tahun 2016. Karena ini sitaan barang sitaan tahun lalu yang tidak memiliki izin dan melebihi batas dari ketentuan peraturan yang ada,” jelasnya.
Menurut Harjanto untuk barang sitaan yang saat ini paling banyak adalah dari kosmetik yang tidak ada izin dari BPOM karena sekarang ada aturan dari BPOM bahwa tidak ada izin untuk masuknya kosmetik dari luar negeri.
“Kalau kepada perorangan untuk kosmetik dari luar negeri itu tidak akan diberikan izin dan ada ketentuan kalau dia lebih batas wajar penggunaan untuk pribadi baru bisa, contohnya kalau dia bawa kosmetik untuk penggunaan pribadi tidak mungkin dia bawa sampai 10 kosmetik itu keluar dari batas kewajaran untuk penggunaan pribadi, jadi parameternya itu yang kita pakai,” jelasnya.
Pemusnahan barang sitaan selama tahun 2016 ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun dan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang menjadi milik negara pasal 18 huruf (c).
“Barang yang menjadi milik negara (BMN) dapat diusulkan untuk dimusnakan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan,” tandas Budi Harjanto.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.