Barang Bukti DitunjukkanDenpasar (Metrobali.com)-

Barang bukti kasus pembunuhan Engeline dibeber pada persidangan dengan terdakwa Agus Tay Hamba May. Persidangan sendiri menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Agung Kusuma Jaya dan Ketut Rai, petugas dari Polresta Denpasar.

Sayang pada kesempatan itu majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tak mendapat keterangan apapun tentang Agus. Meski Agung Kusuma Jaya mengaku beberapa kali mengunjungi rumah Margriet usai bocah mungil itu dilaporkan hilang, namun ia sama sekali tak melihat batang hidung Agus.

“Saya ke rumahnya tanggal 16, 17 dan 18 Mei. Saya lihat dan berkomunikasi dengan Agus. Tapi saya tidak melihat Agus,” kata Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 27 Oktober 2015.

Hakim Edward kemudian menanyakan kepada pria asal Sumba itu, apakah pada tanggal tersebut ia berada di rumah Margriet. “Kamu masih di sana tanggal 16, 17 dan 18 itu Gus,” tanya Edward.

Agus kemudian mengiyakan. “Ya Pak, saya ada di sana,” jawab Agus. Edward kemudian mengonfrontir keterangan Agus kepada Agung. Agung bersikukuh jika ia sama sekali tak melihat Agus. “Berarti Agus melihat kalian, kalian tak melihat Agus,” kata Edward membuat pengunjung sidang terkekeh.

Selanjutnya, anggota majelis hakim Made Sukereni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ketut Maha Agung untuk membeberkan berbagai macam barang bukti. Saat sejumlah barang bukti berupa tali, celana dalam, sprei, boneka berby dan lainnya dikeluarkan, sontak saja ibu kandung Engeline, Hamidah tak kuasa menahan tangis. Ia menangis sejadi-jadinya. Pendamping hukumnya, Siti Sapurah kemudian mengajak Hamidah ke luar ruang sidang karena ia menangis sesenggukan.

Sementara itu, Agus diberi kesempatan untuk melihat barang bukti yang dibeber oleh jaksa. Bahkan, hakim meminta Agus untuk memisahkan barang bukti yang digunakannya untuk menguburkan jasad Engeline. Di antaranya adalah sprei, tali, boneka barbie dan celana dalam. “Ya, ini yang ada di tubuh Engeline saat dikuburkan,” kata Agus. JAK-MB