Abraham Samad

Jakarta (Metrobali.com)-

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 Anggoro Widjojo ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

“AW (Anggoro Widjojo) rencananya akan ditahan setelah pemeriksaan rampung, maka akan dilakukan penahanan di Rutan Guntur,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat (31/1) dini hari.

Penangkapan Anggoro yang telah melarikan diri sejak Juli 2009 tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama KPK dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Kementerian Keamanan Masyarakat China, Kejaksaan China, Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Interpol.

Anggoro tiba di bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggunakan penerbangan sipil biasa milik Garuda Indonesia yang mendarat sekitar pukul 21.20 WIB dan tiba sekitar pukul 22.40 di gedung KPK Jakarta.

“Pada 27 Januari lalu, saudara AW diketahui melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong, kemudian ketika kembali ke Shenzhen ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Guangzhou,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara yang sama.

KPK menyangkakan pasal pemberian suap kepada bos PT Masaro Radiocom tersebut yaitu pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PT Masaro melalui AW diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee ke beberapa pejabat di Dephut untuk meloloskan pengajuan anggaran kegiatan revitalisasi SKRT. Pada tahun yang sama, Dephut juga mengajukan usulan rancangan pagu anggaran 69 program gerakan rehabiitasi hutan dan lahan yang di dalamnya terdapat revitalisasi SKRT yang nilainya sekitar Rp180 miliar dan diajukan kepada Komisi IV. Diduga atas persetujuan anggaran SKRT itu tersangka AW juga telah memberikan sejumlah uang kepada anggota komisi IV,” ungkap Bambang.

Dengan penangkapan Anggoro ini, KPK menilai utang untuk mencari orang tersebut sudah terpenuhi seluruhnya.

“AW adalah orang terakhir yang bisa ditangkap,” tambah Bambang.

Sekretaris Direkteorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ida Bagus K Adnyana menyatakan bahwa penangkapan Anggoro dilakukan melalui pengintaian terus-menerus.

“Tahapan pengintaian tidak berhenti, informasi datang tidak berhenti, termasuk menyebarkan foto wajah yang bersangkutan, penangkapan baru dilakukan saat kembali dari Hong Kong ke Shenzhen adalah proses yang tidak bisa kami sebutkan, tapi kesempatan emas itu datang sehingga jangan sampai ada tindakan ceroboh kepolisian setempat yang tidak perlu, kami percaya kepada pihak kepolisian Shenzhen yang setelahnya menghubungi pihak konsulat di Guangzhou,” kata Ida Bagus. AN-MB