Jaring 5 Tersangka Narkoba Diamankan Polisi
Lima Tersangka Narkoba Diamankan Polisi
Denpasar, (Metrobali.com)-
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkotika. Diantaranya seorang perempuan yang kesehariannya berjualan tas dan baju secara online.
Perempuan berinisial PEK (40) ini ditangkap Selasa (23/5) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Buana Raya, Gang Buana Alit, Denpasar Barat.
Saat digeledah petugas ibu ini kedapatan membawa satu paket sabu diakuinya dari pria berinisial UT, dan dibeli seharga Rp600 ribu.
“Yang bersangkutan telah lebih dari 20 kali membeli dari UT dalam kurun waktu setahun,” jelas Kolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba  Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (02/6).
Selain mengamankan PEK, empat tersangka pria lainnya diantaranya seorang pengangguran berinisial GHP (20) yang tinggal di Jalan Taman Giri, Perum Giri Asri Mumbul, Kuta Selatan yang diamankan Senin (15/5) sekitar pukul 00.15 wita di depan rumahnya
 “Saat diamankan tersangka menyimpan 8 paket tembakau gorilla seberat 15,12 gram disakunya,” terangnya.
Pengakuan tersangka, hanya disuruh untuk menjualkan barang berupa tembakau gorilla oleh temannya yang bernama PSW dengan harga perpaket Rp500 ribu.
“Ongkos yang diterima Rp200 ribu, selain itu GHP ini juga menggunakan sendiri sejak Desember tahun lalu,” imbuhnya.
Selain itu, seorang mahasiswa PSW (20) yang tinggal di Jimbaran juga turut diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 00.25 wita di depan rumahnya. Dari tangannya petugas menemukan 1 paket tembakau gorilla dengan berat 0,4 gram seharga Rp1,7 juta. Penangkapan PSW ini merupakan adanya pengakuan GHP, yang mengaku bahwa barang yang disita darinya merupakan milik PSW.
“Ya keduanya berjaringan,” ungkap Kapolresta.
Sedangkan sopir freelance PTA (34) yang tinggal di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara diamankan pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30 wita di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat dengan satu paket sabu. Yang bersangkutan menerangkan mendapat sabu dari KM, dan sudah 10 kali membeli dari KM. Satu paket sabu di beli seharga Rp500 ribu.
Dan salah satu karyawan travel Jepang di Kuta berinial FJ (33) turut diamankan Selasa (23/5) sekitar pukul 15.00 wita di rumahnya Jalan Pulau Galang, Gang Ratna Sari, Denpasar Selatan.
Satu paket sabu yang disita petugas diakuinya dari LP Kerobokan  seharga Rp600 ribu. Diakuinya sejak tahun 2001 FJ telah menggunakan sabu, namun sempat berhenti hingga akhirnya menggunakan lagi tahun 2016.SIA-MB