pecandu narkoba

Bukittinggi (Metrobali.com)-

Pada tahun 2015 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan akan melakukan rehabilitasi terhadap 100 ribu orang pemakai dan pecandu narkotika yang ada di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Bagian Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Brigjen Ida Utari, Jumat (20/2) pada saat berada Kota Bukittinggi.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait semakin meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan narkotika.

Disebutkannya, BNN sebelumnya setiap tahun telah melakukan rehabilitas terahadap pecandu narkoba, namun karena seiring dengan meningkatnya jumlah pecandu maka tahun ini jumlah rehabilitasi ditingkatkan menjadi 100 ribu orang.

Peningkatan jumlah ini berdasarkan data penelitian BNN bersama Universitas Indonesia, dan sebagai tindak lanjut agar mereka dapat terhindar dari kecanduan, rehabilitasi ini akan terus dioptimalkan, ungkapnya.

Ia menambahkan, tingkat peredaran narkotika di Indonesia cukup tinggi, dan Indonesia salah satu yang menjadi pangsa pasar bandar narkotika internasional, itu ditandai dengan banyaknya kasus narkoba yang ditangani maupun dilacak pihak kepolisian di seluruh kawasan Indonesia.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Gubernur, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota (BNK), saat ini juga telah mencanangkan program pemberantasan peredaran narkotika, melalui rehabilitasi, rawat inap dan rawat jalan bagi setiap korban penyalahgunaan narkotika, terangnya.

Dan proses rehabilitasi tergantung pada kebiasaan yang mereka lakukan, apakah masih dalam tahap coba-coba, kecanduan ringan, sedang dan berat, serta diharapkan program BNN ini terus dijalankan seluruh kepolisian di wilayah hukum Indonesia.

Sementara, Kapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, mengajak semua pihak agar ikut berperan dalam upaya pencegahan, terjadinya penyalah gunaan narkoba, baik itu pemerintah daerah, tenaga pendidikan, guru, sekolah, ulama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, apabila sudah berkomitmen untuk menghindari dengan tidak mengedarkan, menggunakan maka dengan sendirinya barang haram tersebut akan hilang. AN-MB