Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita

Jembrana (Metrobali.com)-

Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau).

Dari informasi keuangan untuk pengadaan rumbing bersumber dari DAU (Dana Alokasi Khusus) bantuan keuangan Kabupaten Badung tahun 2018 senilai Rp.300 juta.

Desas desus ketidak beresan rumbing muncul sejak proses pengadaan dilakukan dengan petunjukan langsung (PL). Dalam PL itu Dinas Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan) Pemkab Jembrana menunjuk dua rekanan yakni CV BL dan CV CD dengan masing-masing sebesar Rp.150 juta.

Namun dalam prakteknya uang tersebut bukannya untuk pengadaan rumbing melainkan dibagikan kepada dua kelompok Makepung dengan nilai masing-masing Rp.135 juta setelah dipotong pajak. Di Jembrana terdapat kelompok Mekepung yakni Ijogading Timur dan Ijogading Barat.

Selanjutnya oleh Juru, uang tersebut kembali dibagikan kepada masing-masing sekhaa (anggota) makepung yang masuk didalam dua kelompok Mekepung. Namun sekhaa menerima uang dalam jumlah berbeda. Ada yang menerima Rp.700 ribu, ada juga yang menerima Rp.650 ribu. Kabarnya lagi, sejumlah tandatangan sekhaa ada yang dipalsukan.

Salah seorang sekhaa Mekepung mengaku heran. Karena yang seharusnya diterima rumbing, bukan uang. Ia menduga uang itu sengaja dibagi-bagikan supaya merata karena harga rumbing lumayan mahal bisa mencapai Rp.3 juta rupiah.

“Seharusnya kami mendapat rumbing, tapi diganti dengan uang..Jumlahnya juga tidak sama” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi Senin (13/5) mengaku pihaknya sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya masih lidik awal. Beberapa anggota (Sekhaa) sudah kami panggil” ujarnya. (Komang Tole)