Jakarta (Metrobali.com)-

Sembilan dari sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarikan diri beberapa waktu lalu, berhasil kembali ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Dari siaran pers BNN yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, menyebutkan Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (42) yang merupakan sindikat Aceh dengan kasus 77,3 kg sabu ditangkap pada hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 11.00 WIB di Cilacap, Jawa Tengah.

Sedangkan Hamdani (36) dan Abdullah (35) tersangka yang ditangkap dengan kasus yang sama, kembali berhasil diamankan petugas di Malaysia (29/4).

Tersangka lainnya dengan kasus 25 kg sabu yang berhasil ditangkap kembali dari pelariannya adalah Apip Apriansah (33) dan Husen (42). Apip Apriansah berhasil ditangkap di Jakarta (2/2), sedangkan Husen di daerah Jombang, Jawa Timur (4/4).

Harry Radiawan (47) alias Pakde yang juga ikut melarikan diri dari tahanan BNN berhasil ditangkap di daerah Bekasi (21/4). Sementara itu, Franky (34) dan Erick (39) tertangkap kembali di daerah Pemalang Jawa Tengah (16/4).

Rilis menyebutkan Hasan Basri dan Samsul Bahri selepas berhasil melarikan diri dari tahanan BNN pergi menuju Tanjung Priuk, Cilincing. Keduanya kemudian bergerak ke arah Jombang dan dijemput oleh Yusuf (53 tahun). Kamis malam (2/4).

Setelah itu, keduanya bersama Yusuf berpindah lokasi dari Jombang ke Yogyakarta, kemudian bergerak ke Madiun, hingga akhirnya kembali ke Yogyakarta untuk bertemu Taufik (39 tahun), dan menyewa sebuah mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Cilacap.

Setibanya di Cilacap, Tim BNN bersama dengan Polres Cilacap melakukan penangkapan terhadap keempatnya sekitar pukul 11.00 WIB, ketika mereka sedang tertidur di sebuah rumah.

Sementara Apip Apriansah adalah tahanan dengan barang bukti sabu sebanyak 25,225 kg yang tertangkap di daerah Karawang (19/3). Setelah melarikan diri pada hari Selasa sekitar pukul 03.30 WIB bersama dengan para tersangka lainnya dari tahanan BNN, Apip berhasil kembali ditangkap oleh petugas BNN di Jakarta (2/2).

Setelah melarikan diri dari tahanan, Apip diketahui pergi bersama Abdullah, Hasan Basri, Husen, dan Samsul Bahri ke arah Cilincing. Sesampainya di Cilincing keempatnya berpisah, Apip melanjutkan perlariannya ke arah Ancol bersama Abdullah.

Kemudian dari Ancol keduanya bergerak ke arah Warakas dan akhirnya berpisah di sana. Lalu Apip melanjutkan pelariannya ke arah Depok dan sempat meminta nomor penyidik kepada istrinya. Setelah itu Apip menghubungi penyidik dan menyerahkan diri pada hari Kamis (2/2) sekitar pukul 01.00 WIB di hotel Cempaka D’ACICI daerah Plumpang, Jakarta Utara.

Sementara sesaat setelah melarikan diri, Husen yang juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama dengan Apip, ikut bersama rekannya tersebut melarikan diri ke arah Cilincing bersama tersangka lainnya yakni Abdullah, Hasan Basri, dan Samsul Bahri.

Kemudian setelah berpisah dengan Apip di Cilincing, Husen, Hasan Basri, Samsul Bahri melanjutkan pelarian menuju Jombang dengan menyewa sebuah mobil. Rabu (1/4), ketiganya tiba di Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 04.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (2/4) Hasan Basri dan Samsul Bahri kedatangan seorang tamu dengan inisial M. Setelah menyerahkan uang sewa mobil sebesar Rp2 juta kepada Husen, sekitar pukul 21.00 WIB Hasan Basri, Samsul Bahri, dan M pergi.

Husen yang berada di Dusun Sumberejo, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tersebut akhirnya berhasil ditangkap kembali pada hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, Istri Husein bernama Farida (32 tahun) dan Yuda (29 tahun) adik ipar Husein ditangkap karena telah membantu upaya pelarian Husein.

Sementara Harry Radiawan alias Pakde adalah tersangka kasus 5,2 kg yang juga ikut melarikan diri. Pakde kembali tertangkap ketika sedang berada di sebuah kosan daerah Bekasi untuk menunggu rekannya karena ingin meminjam uang.

Namun, belum sempat rekannya tersebut datang Pakde sudah ditangkap oleh petugas. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa (21/4).

Untuk tersangka Franky dan Erik, keduanya melarikan diri ke daerah Puncak bersama dengan tiga tahanan lainnya yaitu Harry, Hamdani, dan Usman. Selang beberapa hari keduanya berpisah dan bergeser ke daerah Pemalang.

Di Pemalang, mereka mengontrak di sebuah rumah warga. Pada tanggal 16 April 2015 keduanya berhasil diamankan petugas BNN.

Sementara Hamdani dan Abdullah merupakan tersangka kasus yang sama dengan Hasan Basri dan Samsul Bahri. Keempatnya merupakan sindikat Aceh yang berhasil ditangkap oleh petugas BNN dengan barang bukti 77,3 kg shabu.

Hamdani dan Abdullah berhasil kembali ditangkap dari pelariannya pada Kamis (30/4), di Rawang, Malaysia, sekitar pukul 23.50 waktu setempat. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan kerja sama antara tim SB Malaysia dan intelegent BNN.

Atas tertangkapnya kembali para tersangka yang melarikan diri, BNN mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan informasi, kepada ‘special branch Malaysia’, perwakilan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, dan anggota Polri serta Polsek terkait yang telah membantu atas tertangkapnya kembali para tersangka. AN-MB