Palu Hakim Sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik empat butir pil ekstasi seberat 1,57 gram dan sabu-sabu 0,91 divonis ringan dengan hukuman penjara selama delapan bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Putusan majelis hakim yang diketuai M. Djaelani terhadap Dimas Rahmadani Prakoso itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 12 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar M. Djaelani.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di kamar hotel, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Bali pada 14 Juli 2014 sekitar pukul 12.30 Wita berkat laporan masyarakat setempat bahwa terdakwa sering membawa dan menggunakan barang haram tersebut.

Dari hasil pengeledahan di kamar hotel tersebut, petugas menemukan empat butir ekstasi dengan berat 1,57 gram dan sabu-sabu (0,91 gram), alat menghisap narkoba dan timbangan elektrik.

Kepada petugas, Dimas Rahmadani Prakoso mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bekerja di tempat hiburan malam, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Bali yang saat ini masih buron dengan harga Rp2 juta untuk empat butir ekstasi dan sabu-sabu (Rp1,9 juta).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 21 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung MDMA dan metamfetamin (MA).

Dalam sidang tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim itu. AN-MB