Ilustrasi–Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin

Bandung (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekuk enam orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (21/7) dini hari. Salah satu yang ditangkap adalah Wahid Husen, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Wahid, KPK telah menetapkan Hendry Saputra, staf Wahid di Lapas Sukamiskin, sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah, napi korupsi yang juga merupakan suami artis Inneke Koesherawati dan Andri Rahmat, napi khusus pidana umum sekaligus napi pendamping Fahmi.

Dalam perkara ini KPK menduga uang tersebut diberikan sebagai jual beli fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi. Fasilitas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi, berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingan udara, televisi, dan lemari pendingin.

KPK menduga adanya suap yang diberikan kepada Wahid terkait jual beli izin untuk narapidana untuk keluar penjara serta pemberian fasilitas khusus di dalam sel tahanan. Selain menangkap Wahid, lembaga antirasuah tersebut juga menyegel sejumlah sel yang dihuni narapidana korupsi, termasuk sel diinapi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah, dan bekas Bupati Sampang Fuad Amin.

Sel itu disegel karena kedua narapidana tersebut tidak berada di dalam sel tahanan. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mencontohkan ketika lembaganya mengecek alasan izin keluarnya Wawan dari tahanan karena sakit dan berobat ke salah satu rumah sakit. Tetapi ketika dicek ke rumah sakit tersebut, Wawan tidak ada dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (21/7), Laode Muhammad Syarif menjelaskan Wahid telah memperlakukan secara istimewa narapidana kasus korupsi ketimbang narapidana kejahatan umum. Dia menambahkan perlakuan semacam ini bukan hal baru.

Dari informasi diperoleh tim penyidik KPK, lanjut Laode, terjadi jual beli sel dan izin keluar serta fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

“Katanya dari informasi yang sekarang, rentangnya antara Rp 200-500 juta untuk mendapatkan itu (sel dengan fasilitas khusus). Baru lima bulan menjabat, Kalapas (Wahid Husen) sudah dua mobil dia dapat,” kata Laode.

Lebih lanjut Laode mengungkapkan semua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin memiliki hak yang sama untuk menggunakan izin keluar istimewa. Dia mencontohkan narapidana siapa saja boleh mengajukan izin keluar untuk mendapat perawatan di rumah sakit atau menghadiri pernikahan atau kematian anggota keluarga dekat.

Namun, menurut Laode, sejumlah narapidana berkantong tebal telah menyalahgunakan hak tersebut. Mereka membayar dalam nominal besar untuk memperoleh izin sakit untuk keluar penjara meski tidak sakit.

Laode menambahkan dalam operasi tangkap tangan tersebut tim penyidik KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mobil, uang tunai sebesar Rp 279.620.000 dan $ 1.410.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merasa geram dengan praktek jual beli sel dan fasilitas khusus, serta izin keluar. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci berapa tarif untuk memasang beberapa fasilitas khusus dalam ruang tahanan, seperti penyejuk udara, televisi, dan sofa dalam ruang tahanan.

Menurut Saut, setelah melakukan gelar perkara dalam waktu 24 jam, KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi. Karena itu, kata dia, KPK sudah meningkatkan status perkara dan menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.

“Yaitu diduga sebagai penerima WH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018. Kemudian HND, staf dari WH. Sedangkan diduga sebagai pemberi FD, narapidana kasus korupsi, AR, natrapidana kasus kejahatan umum tahanan pendamping FD,” papar Saut.

Saut menekankan dalam proses penanganan perkara tersebut ditemukan pula penyalahgunaan fasilitas berobat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Sehingga, lanjut dia, KPK telah mengingatkan pihak rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan teetap menjaga profesionalitas mereka.

Saut menambahkan kalau ada narapidana menyalahgunakan fasilitas berobat, diimbau untuk melapor ke KPK. Dia berharap tidak ada tenaga medis memanipulasi profesi mulia mereka untuk menolong para koruptor yang menyalahgunakan fasilitas berobat.

Saut menegaskan KPK kesulitan memberantas korupsi bila para narapidana koruptor masih memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa di dalam penjara dengan cara membayar. Dia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan perbaikan secara mendasar agar pengawasan dan penegak hukum di Lembaga Pemasyarakatan berjalan sesuai aturan berlaku.

Sementara aktris, Inneke Koesherawati hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan, Inneke Koesherawati, dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari. KPK menduga Inneke mengetahui peristiwa tersebut. Sumber : direct.voaindonesia.com