Winasa saat dibawa ke Kejari Negara, Jumat 25-4-14

Jembrana (Metrobali.com)-

Meski sudah berada di dalam Rutan Negara, terpidana kasus pengadaan pabrik kompos, Gede Winasa, akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Negara.

Pemeriksaan mantan Bupati Jembrana dua kali ini, terkait dugaan kasus SPPD (perjalanan dinas). Pasalnya dua kali pemanggilan olek Kejari Negara, Winasa selalu mangkir dari panggilan.

“Dua minggu lagi baru kami lakukan pemeriksaan terhadap Winasa” ujar Kejari Negara, Teguh Subroto, Jumat (25/4) lalu, seusai mengeksekusi Winasa.

Menurutnya tim yang dibentuk juga sudah mengumpulkan data, bahkan hingga ke sejumlah Kantor Kementerian di Jakarta. “Sekarang ini kita masih meminta konfirmasi ke BPK RI, karena yang memeriksa itu dulu BPK RI” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa menambahkan pemeriksaan terhadap Winasa kemungkinan akan dilakukan di Rutan Negara. “Tim yang akan datang kesana (rutan)“ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Kejari Negara setelah adanya temuan dari audit BPK terkait dana SPPD (perjalanan dinas) di Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana tahun 2009-2010 senilai Rp 600 juta.

Sejumlah pejabat dan pegawai telah mengembalikan mengikuti saran BPK, namun hanya Winasa saja yang belum mengembalikan. Dalam LHP disebutkan, bahwa belanja perjalanan dinas keluar daerah sebesar Rp.122.318.300 pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan
Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), tiket pesawat, Surat Tugas, boarding pass, airport tax dan surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga untuk kepentingan pribadi Bupati Jembrana. MT-MB