Badung, (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengeluarkan keputusan deportasi terhadap seorang Warga Negara Australia (WNA) berinisial MFJ (Lk, 25).

Deportasi ini dilakukan setelah MFJ terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kawasan Sentral Parkir Kuta pada Minggu, 21 April 2024 malam.

MFJ sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta dan telah menjalani proses hukum dengan penyelesaian melalui restorative justice di Polsek Kuta.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, MFJ diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengkonfirmasi bahwa MFJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan penerbangan Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra.

“Benar, MFJ telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata terang Suhendra, Minggu 5 Mei 2024.

Menurut data perlintasan keimigrasian, MFJ terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal hingga 17 Mei 2024.

Suhendra menambahkan bahwa tindakan administratif keimigrasian dikenakan kepada MFJ berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MJF akan dimasukkan dalam daftar tangkal sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Tri Widiyanti)