pungli
Denpasar, (Metrobali.com) –
Warga eks Timor Timur (Timtim)–sekarang Timor Leste–melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Komite Korban Politik Timor Timur (KOKPIT) Provinsi Bali. Laporan itu dimotori oleh mantan Wali Kota Dili, Mateus Maia yang langsung mendatangi Polda Bali.‎ Sayangnya, Maia tak mengajakserta korban pungli yang dimaksudnya tersebut.
 
Maia sendiri mengaku berinisiatif mendatangi Polda Bali untuk melaporkan kasus yang menimpa warga eks Timtim yang memilih tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menjabarkan, di Bali saja, ada 1.663 Kepala Keluarga (KK) eks Timtim yang tinggal menetap.
“Kalau per-KK itu dipungut Rp2 juta, tinggal dikalikan saja berapa jumlahnya. Bisa mencapai Rp3 miiar lebih. Sementara jumlah warga eks Timtim di seluruh Indonesia ada 36 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Berapa uang yang mereka pungut dari para warga eks Timtim itu di seluruh Indonesia,” jelas Maia di Mapolda Bali, Senin 17 Oktober 2016.
 
Salah satu alasan pungutan itu adalah untuk membiayai organisasi KOKPIT. Maia menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, meski untuk kepentingan organisasi, namun tak dibenarkan memotong anggaran yang menjadi hak masyarakat. Apalagi, oknum KOKPIT yang memungut uang itu merupakan seorang PNS aktif yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Badung.

Untuk mengamankan uang negara dari pungli sesuai amanat Prepres Nomor 25 Tahun 2016, maka pihaknya menyampaikan hal tersebut ke pihak berwajib untuk segera memeriksa pihak-pihak yang disebutkan tadi. “Kami berharap polisi melakukan penyelidikan, memeriksa rekening pihak-pihak terkait agar tindakan pungli bisa dicegah,” harap dia.

Ia mengisahkan, kasus ini mencuat ketika setiap keluarga eks warga Timtim diminta oleh pihak KOKPIT untuk membayar Rp2 juta agar dana bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap keluarga itu dapat dicairkan. Padahal dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 disebutkan nilai kompensasi Rp10 juta per keluarga eks warga Timtim di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Perpres itu juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 9 Tahun 2016. “Peraturan Presiden ini kan sudah sangat jelas sekali, bahwa setiap keluarga eks warga Timtim akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp10 juta. Dan, itu juga diperjelas bahwa uang itu harus jatuh kepada orang yang bersangkutan dan tidak ada biaya embel-embel apapun. Sekarang, setiap keluarga diminta harus membayar Rp2 juta dulu baru bisa cair. Kami menduga ini adalah pungutan liar karena di dalam Perpres itu tidak menyebutkan warga harus membayar dua juta,” ungkapnya.

Dikatakan Maia, dugaan pungli ini lantaran pihak KOKPIT tidak dapat menjelaskan secara terang benderang tentang tujuan pemungutan Rp2 juta untuk setiap keluarga eks warga Timtim itu. Selain itu, pihak KOKPIT juga tidak mau memberikan kuitansi sebagai bukti dan tujuan pembayaran. Pihak KOKPIT hanya memberikan tanda contreng kepada nama-nama yang telah membayar Rp2 juta sebagai rekomendasi untuk proses pencairan di BNI Cabang Gajah Mada Denpasar selaku pemenang tender. “Pihak bank juga menjadikan hal itu sebagai rekomendasi pencairan dana tersebut,” kata Maia.

Keberatan eks warga Timtim ini, menurutnya berkaca pada pengalaman dalam bantuan pertama pada 2009 lalu. Saat itu, bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap keluarga namun dipotong Rp500 untuk setiap keluarga bagi warga yang masuk ke Indonesia setelah jajak pendapat tahun 1999 dan potongan Rp1 juta bagi warga yang masuk Indonesia sebelum jajak pendapat dilakukan.

Seorang korban bernama Sarmino Duro berhasil dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon. Sarmina saat ini tinggal di Desa Tegal Badeng Timur, Kota Negara, Kabupaten Jembrana. Kepada awak media Sarmino membenarkan dirinya sudah setor uang kepada pengurus KOKPIT Cabang Negara. “Saya sudah setor ke Bapak Subandi. Katanya ini syarat untuk dibawa ke BNI, sehingga saya tinggal menerima Rp8 juta,” ujarnya. Korban lainnya adalah MN dan JH. Keduanya mengaku sudah membayar Rp2 juta ke KOKPIT. Namun sampai saat ini keduanya belum mendapat pencairan dari BNI. “Waktu itu, kami ke BNI tetapi disuruh harus ke KOKPIT untuk minta pengantarnya. Di KOKPIT, kami diminta harus bayar Rp2 juta baru bisa bisa proses pencairan. Ya, terus terang kami takut tidak cair sehingga mau bayar Rp2 juta ini,” ujar JH diamini MN. JAK-MB