Transportasi “online” bisa dikandangkan kalau tidak urus ijin
“Kami bukannya mau melarang transportasi online itu. Lagi pula, sekarang kan memang sudah zaman teknologi. Tapi, harus tetap ada izin untuk pengoperasiannya supaya tidak merugikan pengusaha angkutan umum lain,” ujar Ahok.
Oleh karena itu, dia pun meminta agar sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan Uber, dan lain-lain segera mengurus izin operasional sekaligus memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Seperti di Singapura saja, ada juga Grab Taxi dan Uber Taxi. Tapi taksi maupun mobilnya sudah didaftarkan terlebih dahulu. Jadi, masuk kategori angkutan. Di Jakarta juga harus seperti itu,” tutur Ahok.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada pengelola transportasi berbasis aplikasi online agar melengkapi surat-surat administrasi, yakni uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari BKPM dan pendaftaran NPWP.
“Kalau sudah terdaftar dan lengkap semua surat-surat izin operasionalnya, tentu saja pengelola transportasi online itu juga harus membayar pajak kepada kami. Memang begitu aturannya,” ungkap Ahok.
Dia menambahkan, apabila para pemilik layanan transportasi online tidak segera mengurus perizinan, maka pihaknya akan terus menangkap dan mengandangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.