Made Sueca Antara
Jembrana (Metrobali.com)-

 Unit Penyidik Tipidkor pada Satuan Reskrim Polres Jembrana, Kamis (2/4) kemarin melakukan pemanggilan terhadap Made Sueca Antara. Namun tersangka II dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi ini tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dengan alasan sakit.

Pemanggilan terhadap tersangka pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD Jembrana ini untuk menuntaskan proses tahap II.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi lewat telpon Jumat (3/4) membenarkan pada Kamis kemarin pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka II Made Sueca Antara, namun ia tidak hadir.
“Dari surat yang ditandatangai oleh dr Antoni menerangkan Sueca Antara sedang sakit dan harus beristirahat dari Kamis sampai Sabtu” terang Sudarma Putra.

Karena tidak datang pada panggilan pertama, pihaknya kemudian melakukan panggilan kedua, dimana Sueca Antara diminta hadir pada Senin (6/4) mendatang.
“Suratnya sudah dikirim. Kami tetap mengikuti prosedur. Apalagi berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Negara” ujarnya.
Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut nantinya juga disertai dengan penahanan, Sudarma Putra meminta untuk bersabar, karena tersangkanya saja tidak datang. “Sabar, nanti juga tahu. Kita masih menunggu kehadirannya (Sueca Antara)” tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka I kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi mantan Kadis Petindagkop Jembrana Ni Made Ayu Ardini sudah bergulir. Bahkan kini tinggal menunggu vonis pada persidangan di Pengadilan Tipidkor, Denpasar.
Tersangka I, memberikan rekomendasi kepada UD Sumber Maju untuk pembelian BBM bersubsidi  jenis solar sebanyak 45.449,54 liter dalam produksi pengolahan serat serabut kelapa.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412,79. MT-MB