Jembrana (Metrobali.com)-

Tersangka II kasus BBM bersubsidi, Made Sueca Antara dalam waktu dekat akan mengajukan saksi meringankan, termasuk saksi ahli dari kalangan akademisi. Sebelumnya, anggota DPRD Jembrana ini juga melapor terkait pemalsuan tandatangannya dalam surat rekomendasi.

Kuasa hukum tersangka, I Made Merta Dwipa Negara, Minggu (2/11) saat dikonfirmasi membenarkan telah mengajukan sejumlah saksi meringankan, bahkan diantaranya saksi ahli dari akademisi. Bahkan menurutnya beberapa saksi juga telah diperiksa penyidik pada akhir pekan lalu. “Pengajuan saksi meringankan merupakan upaya tersangka memperjuangkan hak-haknya, bukan bermaksud untuk mengulur-ulur waktu. Ini hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP“ ujar Dwipa didampingi kuasa hukum lainnya, Ida Bagus Panca Sidarta.

Menurutnya, pihaknya mengaku telah berkirim surat permohonan ke Dekan Universitas Udayana untuk menentukan siapa saksi ahli yang akan diajukan. Sedangkan untuk saksi meringankan lainnya sudah diajukan ke Polres Jembrana sejak dua pekan lalu, diantaranya ayah tersangka, I Ketut Tarya, istri tersangka, adik tersangka dan salah satu bekas sopir di perusahaan itu.

Sementara, terkait laporan pemalsuan tandatangan, IB Panca Sidarta menambahkan kendati masuk keranah pidana umum, sejatinya laporan tersebut ada korelasinya. Pasalnya, tersangka baru mengetahui bahwa tandatangannya dipalsu setelah diperiksa di penyidik. “Kalau memang membutuhkan data pembanding, kami akan serahkan” terangnya. MT-MB