ilustrasi pnertiban reklame

Gianyar (Metrobali.com)-

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja membongkar reklame ilegal yang terpasang di beberapa tempat di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (6/8).

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila, itu menurunkan 40 potong umbul-umbul, 12 lembar “banner” kecil, delapan potong spanduk, dan satu unit baliho di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.

Selain itu, petugas juga menurunkan tiga unit pamflet, tujuh unit baliho, dan 95 lembar “banner” kecil di wilayah kota Gianyar.

“Penurunan berbagai media reklame ini dilakukan karena menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban,” kata Wayan Suala.

Seluruh alat peraga luar ruang tersebut saat ini diamankan di kantor Satpol PP Pemkab Gianyar.

Dalam melakukan penertiban itu, personel Satpol PP dibantu petugas dari Badan Perijinan Kabupaten Gianyar.

“Kami akan terus melakukan penertiban ini karena semakin hari semakin banyak yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame,” ujarnya. AN-MB