Sara Divonis 4 tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Denpasar, (Metrobalicom) –
Sara Connor kekasih David James Taylor, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/3).
Dalam amar putusannya, itu Pimpinan Sidang Made Pasek menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa telah menggunting identitas korban anggota Polantas Aipda Wayan Sudarsa.
“Sementara yang meringankan terdakwa saat sidang selalu bersikap sopan. Dengan ini kami menimbang dan mengesahkan terdakwa divonis hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Made Pasek.
Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Erwin Siregar mengaku akan menyarankan kliennya untuk mengajukan banding.
“Ini tidak masuk akal. Saya akan menyuruh Sara untuk banding,” tukasnya, seraya menegaskan bahwa Sara tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Perkelahian itu sebentar sekali. Dan Sara pada saat itu posisinya ada diatas. Seharusnya dia hanya dikenai pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti,” katanya.
Made Pasek mempersilahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya jika akan
mengajukan banding.
“Waktunya dalam satu minggu, hal ini juga berlaku buat jaksa,” katanya.
Usai sidang, Sara Connor langsung lari ketahanan tanpa menemui kuasa hukumnya. Diduga Sara kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan pikir-pikir terkait keputusan hakim yang meringankan hukuman Sara.
Sebelumnya Sara Connor dituntut oleh JPU 8 tahun penjara dengan pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anggota Polantas Kuta Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David James Taylor pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung.
Seiring berjalannya waktu keduanya membantah telah melakukan pembunuhan kepada korban. Bahkan keduanya saling menuduh.
Sebelumnya kekasih Sara, David telah divonis hukuman 6 tahun penjara, bahkan David menerima putusan Majelis hakim. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.