Mangupura (Metrobali.com)-

Wabup Sudikerta menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Komite Regional  Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yang dinilai mengambil langkah tepat dalam mengurai berbagai persoalan berkenaandengan masalah perburuhan. Langkah FSPM yang memilih jalan dialog/audensi dengan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam mencarikan solusi merupakan langkah maju dan bijaksana, mengingat pola-pola penyelesaian masalah, penyampaian aspirasi melalui cara-cara yang dilandasi oleh kejernihan serta niatan yang baik serta didukung oleh etika dan kesopanan serta duduk bersama ini merupakan pola-pola penyelesaian masalah yang patut ditiru, oleh karenanya Pemkab badung memberikan apresiasi terhadap langkah-langkahyang telah diambil oleh FSPM Bali selaku pilar penting pembangunan Badungyang untuk menyampaikan keluhan/aspirasinya melalui dengan cara-cara diatas.

Demikian antara lain terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta menerima aspirasi/audensi sekitar 30 orang pengurus dan anggota FSPM Bali di Puspem Badung mangupraja Mandala, Selasa (1/5). Turut pula mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, Kadisparda Badung Cokorda Raka Darmawan,Kepala Badan Kesbangpolinmas Badung I Made Witna, Kabag Humas Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda  serta instansi terkait

Berkenaan dengan aspirasi terutama terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan keberadaan maraknya outsourcing, Sudikerta mengatakan bahwa pihaknya selaku pelayan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat termasuk tentunya anggota FSPM. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dalam melaksanakanpembangunan berkelanjutan melalui upaya-upaya untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan distribusi pemerataan pendapatan yang selanjutnya akan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Wabup Sudikerta juga menyadari bahwa system outsorcing ini harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak akan melanggar dengan ketentuan yang ada, dan dalam pelaksanaannnya harus ada aturan yang dipakai pedoman sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Tentunya Pemkab Badung akan melakukan kajian-kajian yang mendalam sehingga mampu menyingkapi keluh kesah daripada pekerja.

Terkait UMK Wabup Sudikerta  mengatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen, Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku didaerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja serta pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita. Di Kabupaten Badung telah melakukan beberapa proses dalam penetapan UMK. Saat ini Upah Minimum Kabupaten  Badung  adalah sebesar Rp. 1.401.000,- sedangkan nilai KLH di Kabupaten Badung sebesar Rp. 1.388.000,-. “Pemkab berkomitmen untuk memberikan penghasilan dan pendapatan yang terbaik sehingga mampu mensejahterakan masyarakatnya” pungkas Sudikerta.

Selanjutnya berkenaan dengan outsourcing Sudikerta menjelaskan bahwa memang belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing kian akrab ditelinga kita. Tetapi sayangnya banyak calon pekerja yang belum paham apa yang dimaksud dengan tenaga outsourcing. Meski menguntungkan perusahaan namun system ini merugikan karyawan, karena tidak ada jenjang karier, adanya pemotongan gaji dari perusahaan induk dan lain sebagainya. Karena hal tersebut maka diminta kepada para pengawas untuk proaktif dan memiliki kepekaan untuk mengunjungi hotel untuk tetap melakukan koordinasi dengan perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Sekda Badung Kompyang R.Swandika menambahkan bahwa pelaksanaan outsorcing ini merupakan salah satu penjabaran dari visi Badung yaitu membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk mendapatkan pendapatan yang layak. Melalui visi ini Pemkab Badung melalui Disosnaker akan selalu mendengar aspirasi dari para pekerja untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa outsourcing ini tidak dilarang tetapi dibatasi, jadi tugas Pemkab Badung adalah untuk memfasilitasi agar tidak terjadi pelanggaran” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun ruang yang hanya bisa dioutsorcing adalah kegiatan jasa penunjang diantaranya usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja, usaha tenaga pengaman, usaha jasa penunjang  dipertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.

Sementara itu  Ketua Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dipimpin Ketua Regional A.A.Sagung Ratmudiani menyampaikan 2 hal yang dihadapi oleh para pekerja yaitu tentang maraknya system kerja outsorsing dan kontrak serta Upah Mimimum Kabupaten di Kabupaten Badung khususnya. Pada kesempatan tersebut Ratmudiani menyampaikan  beberapa usulan diantaranya  agar system outsourcing ini bisa dihapus karena tenaga kerja seperti ini tidak jelas dan sangat merugikan  dan juga mengenai UMK 2013 tidak memenuhi kebutuhan. PUT-MB