gembong-narkoba-berpistol-bernama-deny-p-25-diringkus-satuan-reserse-narkoba-polresta-badung

Gembong narkoba berpistol bernama Deny P (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Badung/Ist

Badung, (Metrobali.com)-

Masih ingat gembong narkoba berpistol bernama Deny P (25) yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Badung saat hendak bertransaksi di Jalan Bukit Sari I Banjar Pagutan Padangsambian Denpasar, pada Sabtu (29/10) pukul 02.00 Wita lalu. Rupanya pengedar sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial IM yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

“Masih sedang kita dalami dan kembangkan,” ujar Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan, di Mapolres Badung, Selasa (01/11).

Tersangka berstatus sebagai pengedar yang menunggu perintah atau arahan dari IM untuk melakukan transaksi dengna para pembeli. Namun menariknya, modus yang tersangka pakai adalah memasukan barang haram itu yang banyaknya sesuai dengan permintaan pembeli kedalam makanan ringan kemudian dipres lagi. Jadi, seolah – olah murni makanan ringan.

“Setelah itu, makanan ringannya dibuang di pinggir jalan sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli. Ini modus baru untuk mengelabuhi petugas karena sebelumnya dengan modus tempelan di tiang listrik,” ujar Rudi Setiawan.

“Jadi, dia ini dibayar dengan upah tiga juta rupiah per bulan,” sambung mantan Kapolsek Penjaringan, Polda Metro Jaya ini.

Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah Badung dan Denpasar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan terus mengawasi pergerakan tersangka selama sepekan. Saat mengetahui akan dilakukan transaksi di Jalan Bukit Sari I Banjar Pagutan Padangsambian, anggota langsung meringkusnya. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu – sabu di dalam tas pinggangnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Swari Banjar Balun, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar ditemukan barang bukti tambahan, yaitu 11 paket sabu – sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, 2 paket sabu kecil di dalam laci meja tv, 1 buah timbangan elektrik, 6 ball besar plastik klip kosong, 10 buah isolasi, 1 buah bong, 3 buah sendok plastik, 10 pipet besar warna merah, 1 buku catatan penjualan narkoba, 1 buah alat press dan 1 pucuk pistol sir softgun.

“Total sabu – sabu seberat 1.151.44 gram netto. Jumlah sebanyak ini, sedikitnya ada 11.720 orang yang terselamatkan dan penggunaan narkoba ini. Setidaknya ada tiga atau empat desa kalau jumlah orang sebanyak itu,” ujar Djoko Hariadi.

Kepada petugas, ia mengaku sabu – sabu sebanyak itu dipasok dari Jakarta oleh seseorang yang tidak ia kenal. Modusnya, pengambilan di sebuah hotel.

“Modusnya, tersangka ini ke hotel sesuai dengan petunjuk dari orang yang mengendalikan itu meminta kunci kamar di resepsionis, kemudian ke kamar untuk mengambil barang ini lalu mengembalikan kuncinya ke petugas hotel. Jadi, tersangka tidak mengenal orangnya. Dan pengakuannya, ini merupakan pengiriman yang kedua. Pengiriman pertama sebanyak 5 gram, tetapi baru terjual 3,5 gram. Tetapi kami tidak mempercayainya dan masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena pengakuannya sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu – sabu,” pungkasnya. SIA-MB