Jembrana, (Metrobali.com) –
Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya rawan akan penyelundupan.
Buktinya, sejumlah komoditi yang akan diseberangkan dari Jawa ke Bali ataupun sebaliknya berhasil digagalkan.
Teranyar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Selasa (13/3) berhasil mengamankan 2 ekor anak ular Sanca, 2 dus kulit ular kering yang masing-masing dus berisi 1600 lembar, madu sebanyak 10 jerigen isian 25 liter dan 3 dus bakso ikan.
Komoditi tersebut menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dibawa truk ekspedisi B 9334 WX yang dikemudikan Swardi (42) asal Ngawi, Jawa Timur.
“Ketika kami periksa sopir truk tidak bisa menunjukan Sertifikat Kesehatan dari Karantina asal komoditi. Truknya masuk Pos pemeriksaan pintu masuk Bali sekitar pukul 12.00 wita” terang Muliyadi, Selasa (13/3).
Dari pengakuan sopir, komoditi tetsebut diangkut dari tiga lokasi yakni Cirebon, Malang dan Surabaya dengan tujuan Denpasar, Bali.
Pihaknya juga mengamankan 21 ribu butir telur ayam yang akan dibawa ke Banyuwangi, 5,5 ton udang segar dan 3,1 ton daging sapi beku.
Komoditi telur dan daging sapi menurutnya juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
“Kalau udang memang ada dokumennya, Tapi yang dibawa dengan yang tertulis di dokumen berbeda, ini juga melanggar” ujarnya.
Di dalam dokumen lanjutnya tertulis 1,5 ton udang, namun menurut sopir, udang segar yang dibawanya itu sebanyak 5,5 ton. Sehingga dokumen yang dibawa tidak sah.
“Telur dan udang segar kami temukan di Pos pemeriksaan pintu keluar Bali Senin (12/3) kemarin” ujarnya.
Komoditi telur yang diangkut mobil pick-up DK 9707 GQ dengan sopir Ismail Marsuki (39) dari Banyuwangi ini dibawa dari Tabanan dengan tujuan Banyuwangi.
Sedangkan udang segar dengan tujuan Banyuwangi dibawa truck P 9280 UV yang dikemudikan Heriyanto (30) dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Kalau daging sapi beku kata Muliyadi, dibawa truk box B 9857 FXS yang dikemudikan N. Sahlan (47) dari Banyumas Jawa tengah.
Komoditi tersebut menurutnya melanggar UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk proses selanjutnya akan kami serahkan ke Karantina Gilimanuk” pungkasnya. MT-MB