Jembrana (Metrobali.com)

 

KPU Kabupaten Jembrana telah membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati (Bacabup) jalur perseorang untuk Pilkada Jembrana 2024. Pengumuman pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.

Dari informasi hingga akhir pengumuman, tidak satu pun ada bacabup perseorangan yang mendaftar ke KPU Jembrana. Ini dimungkinkan karena syarat yang dibebankan kepada bacabup jalur perseorangan atau independen cukup berat.yakni 24.380 KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

“Untuk bacabup jalur perseorangan minimal harus menyerahkan 24.380 KTP Elektronik atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jembrana yakni 243.797 pemilih,” terang Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Sesuai aturan, kata dia, syarat dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. “Karena di Jembrana ada 5 kecamatan, minimal dukungan KTP tersebar di 3 kecamatan,” jelasnya.

Pengumuman untuk jalur perseorangan atau independen menurutnya sudah diumumkan dan dibuka mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024. Namun hingga akhir pengumuman belum ada yang mendaftar.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas atau dokumen syarat dukungan termasuk KTP Elektronik mulai Rabu (8/5/2024) besok sampai tanggal 12 Mei 2024.

Dan setelah mendaftar, sambungnya, kemudian dilakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen dan selanjutnya verifikasi faktual oleh anggota PPS dengan datang langsung ke rumah-rumah warga. (Komang Tole)